Kisruh PHK Sembilan Karyawan Krakatau Steel, Husen Saidan Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon

Ketua LSM Gappura Banten sekaligus tokoh masyarakat Cilegon, Husen Saidan, meminta Komisi VI DPR RI memfasilitasi penyelesaian persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Selain persoalan PHK, ia juga menyoroti kebijakan yang disebut sebagai GHS di lingkungan Krakatau Steel dan meminta agar penerapannya dijelaskan secara terbuka, objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan.

Menurut Husen, persoalan PHK terhadap sembilan karyawan tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Serang. Ia berharap Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan perusahaan, mekanisme penetapan GHS, serta dampaknya terhadap para pekerja.

Husen menilai, klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan perusahaan, khususnya yang menyangkut keberlangsungan pekerjaan, penempatan pegawai, dan pelaksanaan program efisiensi.

Dalam keterangannya, Husen menyampaikan tujuh poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian Komisi VI DPR RI dan pihak-pihak terkait.
Pertama, transparansi mekanisme penetapan GHS.

Husen meminta jajaran sumber daya manusia (SDM) PT Krakatau Steel memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan GHS, termasuk kriteria, parameter, dan dasar pengambilan keputusannya.

Ia juga meminta agar fungsi Corporate Secretary (Corsec) menjelaskan sejauh mana sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada karyawan. Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja.

Kedua, evaluasi kebijakan direksi sebelumnya.

Husen mendorong agar direksi pada periode sebelumnya diundang untuk memberikan klarifikasi mengenai penerapan GHS beserta kebijakan yang mendasarinya.

Ia juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penilaian kapabilitas dan penugasan karyawan hingga tingkat direksi di lingkungan Krakatau Steel, anak perusahaan atau grup usaha, serta perusahaan patungan (joint venture).

Menurutnya, proses penempatan jabatan perlu mengacu pada kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi agar tercipta kesesuaian antara kualifikasi pegawai dan tanggung jawab yang diberikan.

Ketiga, kejelasan kebijakan terhadap pegawai yang telah memasuki masa purnatugas.

Husen meminta jajaran SDM dan pihak yang berwenang di Krakatau Steel menjelaskan kebijakan mengenai keterlibatan atau penugasan kembali pegawai yang telah memasuki masa purnatugas, termasuk apabila terdapat penugasan pada level manajemen maupun direksi.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama jika pada saat bersamaan perusahaan menjalankan program efisiensi yang berdampak terhadap karyawan aktif.

Selain itu, ia meminta evaluasi terhadap kesesuaian latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi pegawai dengan posisi yang ditempati.

Keempat, objektivitas penilaian dan analisis beban kerja.

Husen meminta agar mekanisme penentuan GHS dijelaskan secara terperinci, termasuk mengenai indikator kinerja, evaluasi beban kerja, dan prosedur verifikasi atas informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Ia juga mempertanyakan apakah penilaian tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkaitan dengan kinerja, kesehatan, pelaksanaan tugas, maupun persoalan lain yang relevan menurut ketentuan perusahaan.

Menurutnya, setiap keputusan yang berdampak pada status pekerjaan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang jelas, dan penilaian yang objektif. Faktor pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan persyaratan pekerjaan juga perlu diperlakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi.
Kelima, usulan moratorium rekrutmen dan evaluasi fasilitas jabatan.

Husen mengusulkan agar Krakatau Steel beserta perusahaan dalam grupnya mempertimbangkan moratorium perekrutan tenaga kerja baru selama dua tahun ke depan, termasuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan pegawai tetap, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya kendaraan yang dikategorikan mewah untuk jabatan general manager hingga direksi di lingkungan Krakatau Steel, perusahaan grup, dan perusahaan patungan.

Menurutnya, evaluasi tersebut perlu menjadi bagian dari upaya efisiensi agar penggunaan anggaran perusahaan selaras dengan kebutuhan operasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Keenam, penilaian ulang kompetensi pejabat melalui mekanisme independen.

Husen meminta Danantara melakukan pengawasan dan mempertimbangkan penunjukan pihak independen yang profesional untuk melaksanakan evaluasi kesesuaian kompetensi (profile matching) terhadap karyawan pada level manajer ke atas.

Evaluasi yang diusulkannya juga mencakup penugasan direksi di perusahaan grup dan perusahaan patungan. Ia berharap penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang terukur, rekam jejak profesional, kompetensi, serta kebutuhan organisasi, sehingga keputusan penempatan jabatan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketujuh, evaluasi kebijakan terhadap pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan perusahaan.

Husen meminta manajemen menjelaskan apakah terdapat kebijakan khusus dalam program GHS yang berkaitan dengan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja di lingkungan Krakatau Steel, perusahaan grup, atau perusahaan patungan.
Ia mendorong agar kebijakan tersebut, apabila memang ada, dikaji berdasarkan aturan perusahaan, ketentuan ketenagakerjaan, serta prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi status pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara adil.

Husen menegaskan bahwa tujuh poin tersebut merupakan usulan untuk mendorong klarifikasi dan evaluasi kebijakan perusahaan. Ia berharap seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun kepentingan keberlangsungan usaha.

Ia juga menyatakan bahwa apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Sanksi administratif maupun proses hukum, apabila memenuhi persyaratan, harus ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Husen, sengketa hubungan industrial yang sedang berproses di pengadilan perlu dihormati penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Pada saat yang sama, ia menilai keterbukaan mengenai kebijakan perusahaan penting untuk menjaga kepercayaan pekerja, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia menekankan bahwa efisiensi perusahaan semestinya berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan prinsip kemanusiaan.

Husen juga menyampaikan dukungannya kepada Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS) agar terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua LSM Gappura Banten, ia menyatakan mendukung nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan efisiensi untuk memperkuat kemandirian industri nasional, khususnya di Kota Cilegon.

Namun, menurutnya, kebijakan efisiensi perlu dilaksanakan secara terukur dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Husen menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi karyawan, dengan tetap mengedepankan mekanisme yang sah, objektif, dan sesuai dengan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari manajemen PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, jajaran SDM, Corporate Secretary, Danantara, Komisi VI DPR RI, maupun perwakilan Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS) mengenai substansi pernyataan dan usulan yang disampaikan Husen Saidan. Redaksi akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut guna melengkapi pemberitaan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter
SPMB SDN Bumiwaras Tahun Ajaran 2026/2027 Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Berharap Mutu Pendidikan Terus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Kisruh PHK Sembilan Karyawan Krakatau Steel, Husen Saidan Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru