Disdikbud Lampung Larang Siswa Merokok dan Menggunakan Vape, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan larangan merokok dan menggunakan rokok elektrik (vape) bagi peserta didik SMA/SMK di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif, sekaligus memperkuat kedisiplinan siswa.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan seluruh warga sekolah dalam mencegah kebiasaan merokok serta penggunaan vape di kalangan pelajar.

Larangan tersebut mencakup aktivitas merokok dalam bentuk apa pun, membawa, menyimpan, menggunakan, hingga mengisap vape di lingkungan sekolah. Peserta didik juga dilarang menawarkan, memperjualbelikan, atau memberikan rokok dan vape kepada siswa lainnya.

Ketentuan ini berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas sekolah lainnya. Aturan tersebut juga mencakup kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.

Thomas menegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang mendukung proses belajar sekaligus membentuk karakter dan kebiasaan hidup sehat bagi peserta didik.

“Sekolah harus menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, pengawasan dan kedisiplinan perlu diperkuat agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik,” ujar Thomas.

Pelanggaran Ditindak Bertahap

Disdikbud Lampung menetapkan mekanisme penanganan bertahap bagi siswa yang melanggar larangan tersebut. Sanksi diberikan secara proporsional dan mendidik, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta tata tertib yang berlaku di masing-masing sekolah.

Pada pelanggaran pertama, siswa diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK). Pihak sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali apabila diperlukan.

Jika pelanggaran kembali terjadi, siswa akan menerima surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, serta pembinaan khusus terkait kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya rokok maupun vape.

Adapun pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib sekolah, disertai pemanggilan orang tua dan evaluasi perilaku peserta didik.

Penanganan khusus juga diberlakukan terhadap siswa yang terlibat dalam penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lainnya.

Thomas menekankan, penegakan aturan harus tetap mengedepankan pembinaan dan tidak mengabaikan hak peserta didik.

“Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara proporsional dan mendidik. Tujuannya agar siswa memahami tanggung jawabnya, menaati aturan, serta menyadari pentingnya menjaga kesehatan,” ujarnya.

Penerapan sanksi tidak boleh dilakukan melalui kekerasan fisik, penghinaan, ataupun tindakan lain yang merendahkan martabat siswa.

Kepala Sekolah Diminta Konsisten Mengawasi

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdikbud Lampung meminta kepala sekolah menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid.

Sekolah juga diminta memasukkan atau menyesuaikan ketentuan larangan merokok dan penggunaan vape dalam tata tertib sekolah. Pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala.

Guru BK dan wali kelas turut diminta berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, orang tua diharapkan mendukung upaya sekolah dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok dan vape serta pentingnya disiplin.

Menurut Thomas, keberhasilan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya mengandalkan aturan sekolah.

“Seluruh warga sekolah harus berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape. Pembiasaan hidup sehat dan penanaman kedisiplinan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung berharap seluruh SMA/SMK dapat menerapkan pengawasan secara konsisten sehingga lingkungan sekolah tetap kondusif bagi kegiatan belajar mengajar serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla
Pemprov Lampung Dorong Seni Jadi Sarana Pembentukan Karakter dan Kreativitas Siswa
BERGERAK CEPAT DEMI LAMPUNG BEBAS SAMPAH: DLH PROVINSI LAMPUNG KAWAL KETAT PROYEK PSEL LAMPUNG RAYA!
Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Sugi PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas
Gunawan Handoko Desak Pemkot Bandar Lampung Tegakkan Perda Sempadan Sungai, Janji Pelebaran Sungai Eva Dwiana Ditagih (Bagian Ke3) 
Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, 4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan
Pemprov Lampung Perkuat Strategi Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Pemprov Lampung Dorong Seni Jadi Sarana Pembentukan Karakter dan Kreativitas Siswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:49 WIB

BERGERAK CEPAT DEMI LAMPUNG BEBAS SAMPAH: DLH PROVINSI LAMPUNG KAWAL KETAT PROYEK PSEL LAMPUNG RAYA!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Sugi PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Gunawan Handoko Desak Pemkot Bandar Lampung Tegakkan Perda Sempadan Sungai, Janji Pelebaran Sungai Eva Dwiana Ditagih (Bagian Ke3) 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Disdikbud Lampung Larang Siswa Merokok dan Menggunakan Vape, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, 4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:49 WIB

Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan

Berita Terbaru