Bekasi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (3/11/2026).
Rapat kerja yang berlangsung di Cikarang Pusat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bekasi dalam mengkaji dan menyempurnakan regulasi terkait penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembahasan ini difokuskan pada penataan organisasi perangkat daerah agar mampu berjalan lebih efektif, efisien, dan proporsional. Selain itu, penyesuaian kelembagaan juga diperlukan untuk mengikuti perkembangan kebijakan serta dinamika pembangunan daerah.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Bapemperda berupaya memastikan struktur organisasi perangkat daerah dapat mendukung penguatan kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Penataan perangkat daerah diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menciptakan struktur kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hotmawati S
Adv










