Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia
IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia
YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0
PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes
DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta
SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:39 WIB

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:22 WIB

IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:11 WIB

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0

Selasa, 25 November 2025 - 03:29 WIB

PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025

Selasa, 25 November 2025 - 02:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Rabu, 19 November 2025 - 05:36 WIB

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Jumat, 14 November 2025 - 03:46 WIB

DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB