LBH ALBANTANI Sukses ‎Sahrudin Divonis 1 Tahun Denda 100 Juta Subsider 2 Bulan dibawah Tuntutan Jaksa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Lampung Selatan

Terdakwa Ahmad Sahrudin perkara ijasah palsu di vonis 1 tahun penjara denda Rp100 juta Subsider 2 bulan putusan hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

‎Dari persidangan sebelumnya, Pihak JPU menyatakan terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/ atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

‎Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju terbukti melanggar pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

‎Dan Hakim akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju, dengan hukuman kurungan penjara 1 (satu) tahun, denda 100 juta (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.

‎Atas hasil vonis tersebut, antara pihak Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir atau akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim, sampai dengan 7 hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, usai sidang Ketua LBH Albatani DR. Januri M Nasir, SH MH yang di dampingi Eko Umaidi dan Dedi Rahmawan, memberikan keterangan kepada media. Bahwa pihaknya akan menghormati keputusannya dari pihak kliennya, apakah akan banding atau menerima.

‎”Terkait akan kah kita banding atau tidak terkait keputusan hakim, kami akan koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu.(Red)


Berita Terkait

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung
LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3
Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif
Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:07 WIB

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:28 WIB

LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:38 WIB

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:33 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:17 WIB

Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:38 WIB

Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Januari 2026 - 02:00 WIB

Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

UCAPAN TERIMA KASIH DARI DUBES RUSIA UNTUK PPWI

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:11 WIB