Di Duga Tambang Ilegal Marak di Nagari Pasiah Pelangai, Oknum Wali Nagari Pasiah Pelangai Ikut Terseret

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel

Warga Nagari Pasir Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dikejutkan dengan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan excavator di tengah pemukiman. Lebih parah lagi, alat berat yang mengobrak-abrik Muara Batang Pelangai itu diduga kuat milik Oknum Wali Nagari,

Pantauan media di lokasi menemukan unit excavator bekerja bebas mengeruk tanah tanpa rasa takut, seakan kebal hukum. Warga geram, sebab bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi contoh buruk justru datang dari pemimpin Wali Nagari mereka sendiri.

“Wali Nagari seharusnya melindungi warganya, bukan malah ikut merusak dengan tambang ilegal. Ini sangat memalukan,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Ironisnya, Oknum sebelumnya telah menandatangani fakta integritas untuk tidak terlibat dalam praktik PETI. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan keterlibatannya sebagai pemain utama.

Sejumlah tokoh masyarakat Pasir Pelangai pun angkat suara, menuding lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab PETI di Nagari Pasir Pelangai terus tumbuh subur. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung tanpa tersentuh aparat.

“Kalau sudah dibiarkan, jelas ada beking. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,”

Mereka mendesak Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, hingga Bupati Pesisir Selatan untuk turun tangan menghentikan PETI di Nagari Pasir Pelangai dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk Wali Nagari jika terbukti.

“Kalau benar Oknum Wali Nagari ikut bermain, maka Bupati wajib memberi sanksi tegas. Tidak ada alasan untuk membiarkan perusak lingkungan sekaligus pengkhianat jabatan,” tambahnya.

Jika pejabat mengizinkan tambang ilegal, itu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang memiliki konsekuensi pidana dan administratif. Pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda besar, serta berpotensi menghadapi tuntutan pidana lainnya seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait

Tokoh Muda Pejuang Pelestarian Hutan Pesisir Selatan Penyangga TN Kerinci Seblat Menerima Piagam KLHK RI
Mafia Tanah Berkedok Adat Jual Hutan HPK di Sumbar, LSM KPK RI Geram Desak Polri Bertindak!
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan
Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP
Wali kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH Jadi Layak Huni
BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung
BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 04:30 WIB

Tokoh Muda Pejuang Pelestarian Hutan Pesisir Selatan Penyangga TN Kerinci Seblat Menerima Piagam KLHK RI

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

Mafia Tanah Berkedok Adat Jual Hutan HPK di Sumbar, LSM KPK RI Geram Desak Polri Bertindak!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Di Duga Tambang Ilegal Marak di Nagari Pasiah Pelangai, Oknum Wali Nagari Pasiah Pelangai Ikut Terseret

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:50 WIB

Wali kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH Jadi Layak Huni

Senin, 17 Maret 2025 - 01:46 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:43 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Berita Terbaru