Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

Berita Terkait

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia
IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia
YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0
PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes
DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta
SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:39 WIB

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:22 WIB

IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:11 WIB

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0

Selasa, 25 November 2025 - 03:29 WIB

PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025

Selasa, 25 November 2025 - 02:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Rabu, 19 November 2025 - 05:36 WIB

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Jumat, 14 November 2025 - 03:46 WIB

DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB