Proyek PLTU 9–10 Suralaya Ricuh: Warga Blokade Akses, PT Hutama Karya Diduga Belum Bayar Subkontraktor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON –

Ratusan warga di Kota Cilegon melakukan aksi blokade terhadap akses utama menuju kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9–10 Suralaya, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Kamis (23/10/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras masyarakat terhadap PT Hutama Karya (Persero) yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah perusahaan subkontraktor lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek di kawasan PLTU tersebut.

Sejumlah warga dan pekerja subkontraktor mengaku terpaksa menghentikan aktivitas karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, lantaran pembayaran proyek yang telah rampung belum juga diterima dari perusahaan pelat merah itu.

Kalau Hutama Karya tidak segera membayar ke perusahaan lokal, kami juga tidak akan menerima upah. Ini bukan hanya satu atau dua subkon, tapi ada beberapa perusahaan yang belum dibayar, dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar Kurnadi, salah seorang warga Lebak, kepada wartawan di lokasi.

Warga mendesak manajemen PT Hutama Karya dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan kewajiban mereka, agar tidak terjadi eskalasi aksi lanjutan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan operasional di sekitar kawasan PLTU.

Sesuai dengan ketentuan hukum, apabila benar terjadi keterlambatan pembayaran dalam hubungan kerja antara perusahaan utama dengan subkontraktor, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang tanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban dan ganti rugi.

Selain itu, keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, terutama jika berdampak pada hak-hak pekerja dan masyarakat yang terlibat secara langsung dalam proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun perwakilan manajemen proyek PLTU 9–10 Suralaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga dan subkontraktor tersebut.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar
Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak
Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat
Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera
Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas
Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG
Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan
Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:01 WIB

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar

Senin, 2 Februari 2026 - 05:57 WIB

Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:24 WIB

Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:58 WIB

Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:58 WIB

Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terbaru