Cilegon –
Pelaksanaan kegiatan melalui Program Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang menggunakan anggaran dari Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Cilegon, berjalan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme sesuai ketentuan pelaksanaan.
Kegiatan Pokmas Tamansari tahun ini difokuskan pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), plat deker, serta paving block di sejumlah titik wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Ketua Pokmas Tamansari, Marufi, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kami siap melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Tujuannya jelas, yakni membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, agar akses jalan menjadi lebih bagus kualitas nya baik , tertata, dan dapat dinikmati bersama,” ujar Marufi, Kamis (6/11/2025).
Ia berharap, pelaksanaan program tahun 2025 ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga sekitar Kelurahan Tamansari.
Dengan adanya Program Pokmas ini, saya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cilegon yang telah merealisasikan anggaran DPWKel melalui Pokmas Tamansari. Semoga program ini membawa dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Heri, selaku Sekretaris Pokmas Tamansari, menuturkan bahwa pihaknya akan menjalankan kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang telah ditetapkan.
Alhamdulillah, kegiatan Pokmas Tamansari berjalan lancar. Kami berupaya menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal. Targetnya, seluruh kegiatan dapat rampung pada akhir November ini,” ungkap Heri.
Kegiatan Pokmas Tamansari ini diharapkan menjadi contoh penerapan program pembangunan berbasis masyarakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Pewarta :(Wawan)










