Memulihkan Paru-Paru Lampung: Ujian Berat Rahmat Mirzani Djausal di TNBBS

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Konflik Lama, Pendekatan Baru*

Perambahan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan cerita baru. Sudah puluhan tahun, ribuan hektar hutan konservasi yang membentang di Lampung Barat dan Pesisir Barat berubah wajah menjadi kebun kopi dan lahan pertanian. Akibatnya? Banjir bandang datang lebih sering, harimau dan gajah turun ke kampung karena habitatnya makin sempit.

Ketika Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dilantik sebagai Gubernur Lampung, ia langsung dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana menyelamatkan hutan tanpa mengabaikan nasib ribuan keluarga yang sudah bertahun-tahun hidup dari lahan tersebut?

Yang menarik, RMD tidak memilih jalan pintas. Dia tidak langsung mengirim aparat untuk menertibkan. Sebaliknya, pendekatannya terasa berbeda lebih terukur, lebih manusiawi.

*Satgas Bukan Sekadar Penegakan Hukum*

Langkah pertama yang diambil RMD adalah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk penertiban dan relokasi perambah. Kedengarannya formal, tapi esensinya sederhana: pemerintah ingin membantu warga pindah dengan cara yang terhormat, bukan mengusir mereka begitu saja.

Ini bukan soal menggusur dan selesai. Satgas dibentuk untuk mencari solusi jangka panjang menyediakan lahan pengganti, membuka akses mata pencaharian baru, dan yang penting, melibatkan warga dalam prosesnya. Warga Suoh sendiri pernah menyampaikan, mereka tidak menolak penertiban, asalkan ada jalan keluar yang jelas.

Dan itulah yang coba dijawab oleh RMD. Dia paham bahwa konservasi tidak akan berhasil kalau hanya dipaksakan lewat ancaman. Tanpa dukungan masyarakat lokal, hutan yang sudah dipulihkan hari ini bisa dirambah lagi besok.

*Menyeimbangkan Konservasi dan Kemanusiaan*

Persoalan di TNBBS sebenarnya adalah cermin dari konflik konservasi di banyak tempat di Indonesia: di satu sisi ada hutan yang harus dilindungi, di sisi lain ada manusia yang butuh makan. Bukan hitam-putih, tapi abu-abu yang rumit.

RMD, lewat kebijakannya, mencoba mencari titik tengah. Hutan harus diselamatkan, itu jelas. Tapi warga juga punya hak untuk hidup layak. Caranya? Relokasi yang terencana, bukan penggusuran yang brutal. Pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar larangan.

Tentu saja, ini bukan pekerjaan mudah. Butuh anggaran, koordinasi lintas sektor, dan yang paling penting, kesabaran. Tapi setidaknya ada upaya serius untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut puluhan tahun ini.

*Peluang Mencatat Sejarah*

Kalau proses relokasi dan pemulihan TNBBS berjalan lancar, RMD bisa jadi gubernur yang dikenang karena berhasil memutus lingkaran setan perambahan hutan di Lampung. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kebijakan yang punya hati.

Yang jelas, langkahnya patut diapresiasi. Di tengah banyaknya kepala daerah yang lebih suka ambil jalan pintas, RMD memilih jalur yang lebih panjang tapi lebih berkelanjutan. Mudah-mudahan konsistensinya terjaga sampai tuntas.

Lampung butuh paru-parunya kembali sehat. Dan mungkin, RMD adalah orang yang tepat untuk memulihkannya.

*Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan*

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf
Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar
“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”
DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”
KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT
Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum
Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:56 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:46 WIB

Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:17 WIB

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:12 WIB

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:41 WIB

DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:46 WIB

KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:21 WIB

Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:51 WIB

Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK

Berita Terbaru