Anggaran Media Kominfo Tanggamus Diduga “Belok Arah”: Inpres P3DN Terancam Dilanggar, Perusahaan Media Geram!

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS

Aroma tak sedap menyeruak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus terkait pengelolaan anggaran media. Gelombang ketidakpuasan dari sejumlah perusahaan media mencuat, mempertanyakan transparansi dan dugaan praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Dana “Mampir” Biro, Inpres P3DN Terabaikan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran yang seharusnya langsung mengalir ke rekening perusahaan media, justru dialihkan melalui perantara biro. Praktik ini dinilai menyimpang dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang secara tegas mewajibkan semua anggaran masuk langsung ke rekening perusahaan.

Husin Muchtar dari Koran KPK Group Angkat Bicara: “Kami Tak Pernah Beri Kuasa!”

Husin Muchtar, pimpinan PT. Media Winata Mandiri atau Koran KPK Group, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat mempertanyakan mengapa anggaran kami tidak langsung masuk ke rekening perusahaan. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada biro manapun untuk menerima anggaran tersebut,” ujarnya dengan nada geram.

Transparansi Dipertanyakan, Potensi Penyimpangan Mengintai

Praktik yang tidak lazim ini memicu kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Perusahaan media mendesak Dinas Kominfo Tanggamus untuk segera memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan anggaran media, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kominfo Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Media akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

LPAKN RI PROJAMAINDESAK INSPEKTORAT DAN KEJATI LAMPUNG LAKUKAN AUDIT MENDALAM ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES DI 11 PEKON KECAMATAN LIMAU, KABUPATEN TANGGAMUS
Turun Langsung ke Lapangan! Letkol Syurya Dharma Dandim 0426/TB, Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tiga Desa
Dana Desa Dukung PHBI, Pemkon Sinar Jawa Kembali Hidupkan Tradisi Keagamaan Warga
MERUGIKAN NEGARA: DI DUGA ILEGAL PERTAMABANGAN BATU BARA TETAP BEROPRASI SETELAH DI TUTUP.
Sesuai Amanat UU, Pimpinan KPK Group Desak Pemda Tanggamus: Anggaran Media Harus Masuk Rekening Perusahaan, Bukan Biro
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:49 WIB

LPAKN RI PROJAMAINDESAK INSPEKTORAT DAN KEJATI LAMPUNG LAKUKAN AUDIT MENDALAM ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES DI 11 PEKON KECAMATAN LIMAU, KABUPATEN TANGGAMUS

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

Turun Langsung ke Lapangan! Letkol Syurya Dharma Dandim 0426/TB, Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tiga Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 04:03 WIB

Dana Desa Dukung PHBI, Pemkon Sinar Jawa Kembali Hidupkan Tradisi Keagamaan Warga

Kamis, 9 April 2026 - 04:37 WIB

MERUGIKAN NEGARA: DI DUGA ILEGAL PERTAMABANGAN BATU BARA TETAP BEROPRASI SETELAH DI TUTUP.

Senin, 6 April 2026 - 08:14 WIB

Sesuai Amanat UU, Pimpinan KPK Group Desak Pemda Tanggamus: Anggaran Media Harus Masuk Rekening Perusahaan, Bukan Biro

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:39 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:26 WIB

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:27 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 5 PAW Kepala Pekon Terpilih, Ini Kata Kakon Sinar Jawa

Berita Terbaru