‎Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Tersangka Korupsi Rp.340 juta ke kejari

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi

Penyidik Tipikor Polres Lampung utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung utara ke Kejaksaan Negeri Lampung utara.

‎Terduga RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 433.125.000,-.

‎Tim Tipikor Polres Lampung Utara Kasat Reskrim Apfryadi pratama, S.Tr.K.,S.I.K.,M.M bersama Kanit Tipikor Lucky A, SH,.M.H.. lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti.

‎ “Diketahui dalam penyelidikan anggaran yang ditilep (RG) merugikan keuangan negara senilai Rp. 340 juta dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya dikarenakan RG tidak berkerja dengan sendiri dengan cara Modus belanja fiktif yang berasal dari anggaran daerah Pemkab Lampung utara tahun 2023.”

‎Kemudian, dari hasil gelar perkara terduga tersangka RG mantan Kasubag keuangan, lakukan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan dipolres Lampung Utara

‎Tersangka RG bersama barang bukti Limpahkan ke kejaksaan negeri oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis 8 januari  2026 siang, sekitar pukul 14:35 wib

‎Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka RG yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

‎(RG) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

‎Dihimpun media ini dari beberapa sumber, tipikor polres Lampung Utara terus mendalami kalau ada tersangka lain.

Tim red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI
Pengurus Baru KTNA Lampung Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Peran Strategis Petani
Kick Off Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Semangat Olahraga di Lampung
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi
Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu
Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam Lampung
Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:36 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

Senin, 2 Februari 2026 - 05:44 WIB

Pengurus Baru KTNA Lampung Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Peran Strategis Petani

Senin, 2 Februari 2026 - 05:09 WIB

Kick Off Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Semangat Olahraga di Lampung

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:32 WIB

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:11 WIB

Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:04 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam Lampung

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:42 WIB

Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

Berita Terbaru