Jeritan Orang Tua Siswa: Benarkah Dugaan Pungli Seragam Sekolah Jadi ‘Tradisi’ di SMPN 1 Indralaya?

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya

Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya berinisial H diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah selama bertahun-tahun ia menjabat sebagai kepala sekolah. LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli ini dan menindak tegas pelaku yang dinilai melanggar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis, menuntut adanya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak siswa dan orang tua.

Pungli Langgar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis: Tanggung Jawab Pemerintah Dikebiri

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengamanatkan wajib belajar 9 tahun yang seharusnya gratis, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dana pendidikan yang memadai, menunjukkan bahwa pungli ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengkhianati amanat undang-undang dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis.

APH Belum Bertindak, Pungli Terus Berlangsung: Oknum Kepala Sekolah Terlihat Kebal Hukum

Meskipun informasi mengenai dugaan pungli ini telah beredar, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini membuat oknum kepala sekolah terlihat nyaman dan tanpa beban melakukan dugaan pungli setiap tahunnya, seolah kebal terhadap hukum, menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Berikan Efek Jera

Keresahan wali murid ini mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM Libas, Husin Muchtar. Saat dimintai keterangan melalui telepon, Husin Muchtar menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan hukum. “Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Husin Muchtar, menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi yang serius dan harus ditangani secara profesional. Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri.

APH Jangan Tunda Investigasi: Pungli di Pendidikan Harus Diberantas Serius

LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 1 Indralaya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Pungli di lingkungan pendidikan sangat merugikan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, dan harus diberantas secara serius, menunjukkan tuntutan akan adanya tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak siswa dan orang tua. (Abbas pewarta)

Berita Terkait

Dugaan Pungli Dana BOS Rp7.000 per Siswa di Ogan Ilir Bocor, Kabid SMP dan Kabid SD Diduga Terlibat
Wabup Ogan Ilir Pimpin Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Bahas Program Konkret
MTQ XXXI Ogan Ilir Berakhir, Pemulutan Sabet Gelar Juara Umum, Pj Sekda Sampaikan Apresiasi
Wabup Ardani Tinjau Banjir di Rambang Kuang OI, Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi
Bupati Ogan Ilir Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid pada Bulan Suci Ramadan 1447 H
Dihebohkan! Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke-22, Oknum Anggota DPRD Dijemput Tim Kejari
Warga rantau alai keluhkan Stok satu minggu MBG tidak sesuai harapan
Selamat! Dr. Yanti Sumarni, Kepsek SDN 05 Indralaya dan Ketua PGRI OI, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:51 WIB

Dugaan Pungli Dana BOS Rp7.000 per Siswa di Ogan Ilir Bocor, Kabid SMP dan Kabid SD Diduga Terlibat

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:55 WIB

Wabup Ogan Ilir Pimpin Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Bahas Program Konkret

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:44 WIB

MTQ XXXI Ogan Ilir Berakhir, Pemulutan Sabet Gelar Juara Umum, Pj Sekda Sampaikan Apresiasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:35 WIB

Wabup Ardani Tinjau Banjir di Rambang Kuang OI, Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Ogan Ilir Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid pada Bulan Suci Ramadan 1447 H

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB

Jeritan Orang Tua Siswa: Benarkah Dugaan Pungli Seragam Sekolah Jadi ‘Tradisi’ di SMPN 1 Indralaya?

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:12 WIB

Dihebohkan! Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke-22, Oknum Anggota DPRD Dijemput Tim Kejari

Selasa, 30 Desember 2025 - 03:18 WIB

Warga rantau alai keluhkan Stok satu minggu MBG tidak sesuai harapan

Berita Terbaru

Uncategorized

UCAPAN TERIMA KASIH DARI DUBES RUSIA UNTUK PPWI

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:11 WIB