Jeritan Orang Tua Siswa: Benarkah Dugaan Pungli Seragam Sekolah Jadi ‘Tradisi’ di SMPN 1 Indralaya?

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya

Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya berinisial H diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah selama bertahun-tahun ia menjabat sebagai kepala sekolah. LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli ini dan menindak tegas pelaku yang dinilai melanggar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis, menuntut adanya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak siswa dan orang tua.

Pungli Langgar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis: Tanggung Jawab Pemerintah Dikebiri

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengamanatkan wajib belajar 9 tahun yang seharusnya gratis, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dana pendidikan yang memadai, menunjukkan bahwa pungli ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengkhianati amanat undang-undang dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis.

APH Belum Bertindak, Pungli Terus Berlangsung: Oknum Kepala Sekolah Terlihat Kebal Hukum

Meskipun informasi mengenai dugaan pungli ini telah beredar, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini membuat oknum kepala sekolah terlihat nyaman dan tanpa beban melakukan dugaan pungli setiap tahunnya, seolah kebal terhadap hukum, menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Berikan Efek Jera

Keresahan wali murid ini mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM Libas, Husin Muchtar. Saat dimintai keterangan melalui telepon, Husin Muchtar menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan hukum. “Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Husin Muchtar, menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi yang serius dan harus ditangani secara profesional. Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri.

APH Jangan Tunda Investigasi: Pungli di Pendidikan Harus Diberantas Serius

LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 1 Indralaya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Pungli di lingkungan pendidikan sangat merugikan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, dan harus diberantas secara serius, menunjukkan tuntutan akan adanya tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak siswa dan orang tua. (Abbas pewarta)

Berita Terkait

Bupati Panca Pastikan 241 Posbakum di Ogan Ilir Siap Selesaikan Persoalan di Tingkat Desa-Kelurahan
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Dijadwalkan Salat Ied di Masjid Agung An Nur, Dilanjutkan Open House
Gelar Safari Ramadan di Tanjung Atap, Bupati Panca Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Sarana-Prasarana Desa
Pemkab Ogan Ilir Siapkan Penanggulangan Bencana Asap Akibat Karhutla, Kedepankan Upaya Pencegahan
Bupati Panca Gelar Safari Ramadan di Masjid Mulkan Muhtar Muara Kuang Ogan Ilir
Wabup Ardani Cek Ketersediaan-Harga Bahan Pokok di Pasar Pagi Indralaya
Bupati Panca Dukung Program BELIDA di Ogan Ilir, Inisiatif dari Polda Sumsel
Momen Idul Fitri 1447 H, Bupati Panca Ajak Masyarakat Ogan Ilir Perkuat Silaturahim dan Persatuan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:22 WIB

Bupati Panca Pastikan 241 Posbakum di Ogan Ilir Siap Selesaikan Persoalan di Tingkat Desa-Kelurahan

Senin, 20 April 2026 - 05:52 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Dijadwalkan Salat Ied di Masjid Agung An Nur, Dilanjutkan Open House

Senin, 20 April 2026 - 05:50 WIB

Gelar Safari Ramadan di Tanjung Atap, Bupati Panca Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Sarana-Prasarana Desa

Senin, 20 April 2026 - 05:35 WIB

Pemkab Ogan Ilir Siapkan Penanggulangan Bencana Asap Akibat Karhutla, Kedepankan Upaya Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 05:25 WIB

Bupati Panca Gelar Safari Ramadan di Masjid Mulkan Muhtar Muara Kuang Ogan Ilir

Senin, 20 April 2026 - 05:03 WIB

Wabup Ardani Cek Ketersediaan-Harga Bahan Pokok di Pasar Pagi Indralaya

Senin, 20 April 2026 - 04:58 WIB

Bupati Panca Dukung Program BELIDA di Ogan Ilir, Inisiatif dari Polda Sumsel

Senin, 20 April 2026 - 03:18 WIB

Momen Idul Fitri 1447 H, Bupati Panca Ajak Masyarakat Ogan Ilir Perkuat Silaturahim dan Persatuan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 09:09 WIB