Jeritan Orang Tua Siswa: Benarkah Dugaan Pungli Seragam Sekolah Jadi ‘Tradisi’ di SMPN 1 Indralaya?

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya

Oknum Kepala SMPN 1 Indralaya berinisial H diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait seragam sekolah selama bertahun-tahun ia menjabat sebagai kepala sekolah. LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli ini dan menindak tegas pelaku yang dinilai melanggar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis, menuntut adanya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak siswa dan orang tua.

Pungli Langgar UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis: Tanggung Jawab Pemerintah Dikebiri

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengamanatkan wajib belajar 9 tahun yang seharusnya gratis, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dana pendidikan yang memadai, menunjukkan bahwa pungli ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengkhianati amanat undang-undang dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis.

APH Belum Bertindak, Pungli Terus Berlangsung: Oknum Kepala Sekolah Terlihat Kebal Hukum

Meskipun informasi mengenai dugaan pungli ini telah beredar, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini membuat oknum kepala sekolah terlihat nyaman dan tanpa beban melakukan dugaan pungli setiap tahunnya, seolah kebal terhadap hukum, menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jerat Pasal Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Berikan Efek Jera

Keresahan wali murid ini mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM Libas, Husin Muchtar. Saat dimintai keterangan melalui telepon, Husin Muchtar menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan hukum. “Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Husin Muchtar, menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi yang serius dan harus ditangani secara profesional. Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri.

APH Jangan Tunda Investigasi: Pungli di Pendidikan Harus Diberantas Serius

LSM Libas mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 1 Indralaya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Pungli di lingkungan pendidikan sangat merugikan masyarakat, khususnya para orang tua siswa, dan harus diberantas secara serius, menunjukkan tuntutan akan adanya tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak siswa dan orang tua. (Abbas pewarta)

Berita Terkait

Satpol PP Ogan Ilir Keluhkan Keterbatasan Anggaran dan Personel dalam Penertiban Hewan Ternak Liar
Disdikbud Ogan Ilir Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada Pungli
Rapat Paripurna Tingkat II, Penyampaian Pendapat Akhir Atas Raperda Inisiatif DPRD Berlangsung Khidmad
Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Rambutan
VIRAL OKNUM ASN OGAN ILIR HINA KURIR PAKET TAPI CARA MINTA MAAFNYA JUGA TUAI SOROTAN PUBLIK
Pimpinan Media Pewarta Se-Nusantara Ucapkan Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Dicky Syailendra Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Ogan Ilir Harapan Kerjasama untuk Kemajuan Daerah
Dengan Doa dan Kebersamaan, Pangdam II/Sriwijaya Awali Pembangunan Masjid Jami Al-Ma’ruf Hasanah
Kasat Pol PP Ogan Ilir diduga lalai Hewan ternak berkeliaran di Jalan Raya

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:23 WIB

Satpol PP Ogan Ilir Keluhkan Keterbatasan Anggaran dan Personel dalam Penertiban Hewan Ternak Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:02 WIB

Disdikbud Ogan Ilir Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada Pungli

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:44 WIB

Rapat Paripurna Tingkat II, Penyampaian Pendapat Akhir Atas Raperda Inisiatif DPRD Berlangsung Khidmad

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:58 WIB

Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Rambutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:38 WIB

VIRAL OKNUM ASN OGAN ILIR HINA KURIR PAKET TAPI CARA MINTA MAAFNYA JUGA TUAI SOROTAN PUBLIK

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:21 WIB

Pimpinan Media Pewarta Se-Nusantara Ucapkan Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Dicky Syailendra Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Ogan Ilir Harapan Kerjasama untuk Kemajuan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:41 WIB

Dengan Doa dan Kebersamaan, Pangdam II/Sriwijaya Awali Pembangunan Masjid Jami Al-Ma’ruf Hasanah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:53 WIB

Kasat Pol PP Ogan Ilir diduga lalai Hewan ternak berkeliaran di Jalan Raya

Berita Terbaru

Mukomuko

Penutupan Futsal Internal Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:43 WIB

Tanggamus

Bupati Tanggamus ; Silakan Monitor Kepemimpinan Saya.

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:47 WIB