Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran yang belakangan mencuat ke publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset sekolah tersebut,” ujar Singgih kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Dugaan penjualan aset sekolah atau aset negara tersebut diduga dilakukan oleh Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd. Ia disinyalir menjual material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Singgih, dugaan penjualan aset tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Aturan itu secara jelas menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak,” tegas Singgih.

Ia menambahkan, material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan sekolah tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan secara resmi.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menelaah kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, kepada sejumlah media menegaskan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penjualan aset sekolah berupa genteng dan kayu balok sisa rehabilitasi ruang kepala sekolah SMP Negeri 12 Pesawaran.

“Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan aset sekolah tersebut. Sampai sekarang tidak ada izin atau persetujuan dari kami,” ujar Pradana Utama.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak SMP Negeri 12 Pesawaran belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan material sisa rehabilitasi bangunan sekolah.

Tim.

Berita Terkait

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran
TIM TERPADU DPD PPWI LAMPUNG DAN DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM LAMPUNG LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT VIRALNYA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DESA MUNCAK
Diduga Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai Ketentuan, Pemilik Berinisial DN Bungkam, PPWI Lampung Minta Aparat Usut Tuntas
Diduga Pupuk Bersubsidi dari Lampung Selatan Diperjualbelikan di Pesawaran, PPWI Lampung Temukan Ratusan Karung di Gudang Rumah Warga
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab
Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab
Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

Senin, 13 Juli 2026 - 07:39 WIB

TIM TERPADU DPD PPWI LAMPUNG DAN DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM LAMPUNG LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT VIRALNYA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DESA MUNCAK

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:39 WIB

Diduga Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai Ketentuan, Pemilik Berinisial DN Bungkam, PPWI Lampung Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pupuk Bersubsidi dari Lampung Selatan Diperjualbelikan di Pesawaran, PPWI Lampung Temukan Ratusan Karung di Gudang Rumah Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:53 WIB

Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Senin, 29 Juni 2026 - 06:45 WIB

Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran

Berita Terbaru