Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran yang belakangan mencuat ke publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset sekolah tersebut,” ujar Singgih kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Dugaan penjualan aset sekolah atau aset negara tersebut diduga dilakukan oleh Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd. Ia disinyalir menjual material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Singgih, dugaan penjualan aset tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Aturan itu secara jelas menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak,” tegas Singgih.

Ia menambahkan, material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan sekolah tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan secara resmi.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menelaah kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, kepada sejumlah media menegaskan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penjualan aset sekolah berupa genteng dan kayu balok sisa rehabilitasi ruang kepala sekolah SMP Negeri 12 Pesawaran.

“Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan aset sekolah tersebut. Sampai sekarang tidak ada izin atau persetujuan dari kami,” ujar Pradana Utama.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak SMP Negeri 12 Pesawaran belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan material sisa rehabilitasi bangunan sekolah.

Tim.

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan
Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan, Tegaskan Hak Anak Harus Tetap Terpenuhi
Ketua DPD partai Hanura Propinsi Lampung Serahkan Surat persetujuan sebagai ketua DPC Kabupaten Pesawaran,dan instruksi Kepada Harun Al-Rasyid Ketua DPC terpilih
Brigif 4 Marinir/BS Pererat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026
Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
HUT Ke-19 Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira: Kolaborasi Adalah Kunci Pembangunan di bumi andan jejama
Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi Strategis Bersama ATR/BPN di Pesawaran
Ketegangan Memanas: Masyarakat Adat Halangan Ratu Tolak Rencana Pemanenan PTPN 1 Rejo Sari

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:49 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:41 WIB

Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan, Tegaskan Hak Anak Harus Tetap Terpenuhi

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:22 WIB

Ketua DPD partai Hanura Propinsi Lampung Serahkan Surat persetujuan sebagai ketua DPC Kabupaten Pesawaran,dan instruksi Kepada Harun Al-Rasyid Ketua DPC terpilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:10 WIB

Brigif 4 Marinir/BS Pererat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:33 WIB

HUT Ke-19 Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira: Kolaborasi Adalah Kunci Pembangunan di bumi andan jejama

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:25 WIB

Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi Strategis Bersama ATR/BPN di Pesawaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:53 WIB

Ketegangan Memanas: Masyarakat Adat Halangan Ratu Tolak Rencana Pemanenan PTPN 1 Rejo Sari

Berita Terbaru

Papua

Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:05 WIB