Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin SP, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menarik kembali pernyataannya yang menyebut istilah “wartawan londo ireng”. yang viral di platform media sosial Menurutnya, pernyataan tersebut telah memicu perhatian dan diskusi di kalangan insan pers.

Aminudin SP menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi pers hendaknya disampaikan secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang benar, akurat, serta berimbang kepada masyarakat,” ujar Aminudin SP, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga berharap seluruh pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, memahami dan menghormati tugas serta fungsi wartawan. Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang harus dipandang sebagai lawan, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pejabat harus mengerti tugas wartawan. Kami bekerja bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi menjalankan amanat undang-undang demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” tegasnya.

Aminudin SP menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, wartawan berkewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.

Ia menambahkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, keberadaan pers yang merdeka dan bertanggung jawab harus dihormati oleh semua pihak.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menperhatikan dan dapat menerima keritikan dari semua pihak, pemimpin yang baik bukan yang membenci atau memusihi pihak-pihak yang menyampaikan masukan. Keritik serta saran dari warga masyarakat melalui informasi yang disampaikan oleh rekan-tekan media adalah bentuk kecintaan warga masyarakat dengan pemimpinnya serta bangsa dan negara.

Menutup pernyataannya, Aminudin SP mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, ia berharap pemerintah dan seluruh pejabat dapat membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan demokratis.

(Tim)

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran
PT Mirza Jaya Sejahtera: Mitra Ekspedisi Pengiriman Kendaraan dan Alat Berat Terpercaya Se-Indonesia
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:56 WIB

Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:57 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:31 WIB

Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:15 WIB

Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:50 WIB

PT Mirza Jaya Sejahtera: Mitra Ekspedisi Pengiriman Kendaraan dan Alat Berat Terpercaya Se-Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:27 WIB

Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 03:10 WIB

Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Papua

Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:05 WIB