TIM INVESTIGASI DPD PPWI LAMPUNG SOROT PELAYANAN PEMERINTAH DESA SANGGI, PENDAMPINGAN AHLI WARIS DIDUGA TERKENDALA

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran — Kamis, 17 September 2026

Pelayanan Administrasi Desa Dipertanyakan, Tim PPWI Minta Pemkab Pesawaran Lakukan Klarifikasi dan Pengawasan

PESAWARAN — Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung melaksanakan tugas pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menyampaikan surat permohonan administrasi kepada Pemerintah Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (17/9/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat yang terdiri dari empat orang anak kandung yang masih hidup dari delapan bersaudara, sebagai bagian dari keluarga ahli waris almarhum Idris bin Basir dan almarhumah Fatimah binti Abdul Salam.

Surat permohonan yang didampingi tersebut berkaitan dengan kebutuhan dokumen administrasi mengenai asal-usul tanah kebun kelapa, yang menurut keterangan para ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka. Dokumen tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan dalam proses pengajuan perkara ke Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran, terkait penetapan ahli waris dan hak-hak keperdataan atas harta peninggalan.

Namun, dalam pelaksanaan pendampingan tersebut, Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung menyatakan menemukan adanya pelayanan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses permohonan administrasi yang diajukan.

Tim juga menyatakan kecewa karena menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, proses administrasi tersebut diduga mendapat pengaruh atau pertimbangan dari salah satu Kepala Dusun Kampung Baru berinisial ( IBL ) , yang disebut memiliki hubungan dengan salah satu pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

PERMASALAHAN ADMINISTRASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN PERLU DIKLARIFIKASI

Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dokumen yang dimohonkan masyarakat merupakan dokumen administrasi yang akan digunakan untuk kepentingan proses hukum perdata.

Apabila terdapat keberatan terhadap penerbitan surat asal-usul tanah, menurut Tim PPWI, keberatan tersebut semestinya disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan administrasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga atau kepentingan salah satu pihak.

Tim juga menilai perlu dilakukan klarifikasi apakah terdapat potensi konflik kepentingan, mengingat salah satu perangkat desa yang disebut dalam persoalan tersebut diduga mempunyai hubungan dengan salah satu pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah.

Namun demikian, Tim Investigasi DPD PPWI Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Kepala Desa Sanggi, Kepala Dusun yang bersangkutan, para ahli waris, serta pihak-pihak terkait lainnya.

DASAR PELAYANAN PUBLIK

Pemerintahan desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, tugas dan kewajiban Kepala Desa, hak dan kewajiban masyarakat desa serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Selain itu, Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, pengawasan serta ketentuan sanksi. Perda tersebut berstatus berlaku.

Kabupaten Pesawaran juga memiliki Perbup Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang menunjukkan adanya kerangka evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik pemerintah daerah.

Sementara itu, regulasi pelaksanaan UU Desa juga telah mengalami pembaruan. PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan

Berita Terkait

DIDUGA JADI KORBAN ARISAN BODONG, IBU-IBU DI PESAWARAN DATANGI POLRES: KAMI KORBAN, KENAPA JUSTRU DILAPORKAN?
Ketua DPD Partai Hanura Lampung Kukuhkan dan Serahkan SK ke 10 PAC Kabupaten Pesawaran
PASAR MURAH PKB DI DESA WAY HARONG, RUDI ARDIANSYAH HADIR UNTUK WARGA
Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung, Capaian Penemuan Kasus Baru 44 Persen
Talud Tersier di Desa Paguyuban Pesawaran Disorot, Material Beton Pecah dan Papan Informasi Tak Terpasang
Anggaran Hampir Rp99 Juta, Pengerjaan Talut di Negri Katon Diduga Asal-asalan, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Kasus Korupsi Dana Desa Durian: Kejari Pesawaran Tahan Kades berinisial M, AMP Beri Apresiasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Akan Tindak Tegas Pengusaha Karet Tanpa Izin

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:39 WIB

DIDUGA JADI KORBAN ARISAN BODONG, IBU-IBU DI PESAWARAN DATANGI POLRES: KAMI KORBAN, KENAPA JUSTRU DILAPORKAN?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Ketua DPD Partai Hanura Lampung Kukuhkan dan Serahkan SK ke 10 PAC Kabupaten Pesawaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:16 WIB

PASAR MURAH PKB DI DESA WAY HARONG, RUDI ARDIANSYAH HADIR UNTUK WARGA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung, Capaian Penemuan Kasus Baru 44 Persen

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Talud Tersier di Desa Paguyuban Pesawaran Disorot, Material Beton Pecah dan Papan Informasi Tak Terpasang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Anggaran Hampir Rp99 Juta, Pengerjaan Talut di Negri Katon Diduga Asal-asalan, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Durian: Kejari Pesawaran Tahan Kades berinisial M, AMP Beri Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Akan Tindak Tegas Pengusaha Karet Tanpa Izin

Berita Terbaru

Jakarta

KEADILAN DIUJUNG MIMPI

Sabtu, 31 Okt 2026 - 08:54 WIB