Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Dewan Pimpinan Daerah PPWI Sultra Curigai Pengelolaan Anggaran RP 40 Milyar di Disdikbud Sultra

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI

infopengawaskorupsi.my.id

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penggunaan anggaran tahun 2025.

Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 tersebut menyoroti pelaksanaan anggaran yang diproses melalui e-katalog (e-purchasing) dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam surat itu, DPD PPWI Sultra meminta penjelasan atas 21 mata anggaran atau belanja jasa pengadaan yang diproses melalui mekanisme e-katalog.

Namun, Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan jawaban yang memadai atas surat klarifikasi tersebut.

Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamarudin, saat dikonfirmasi tim media yang tergabung dalam DPD PPWI Sultra, menjelaskan bahwa surat tersebut belum bisa dijawab karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari 21 mata anggaran yang ditanyakan, baru 14 yang bisa kami jawab, itu pun setelah kami konsultasi dengan para PPTK kegiatan. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi secara lisan maupun tertulis karena masih bersifat rahasia negara,” ujar Kamarudin saat dihubungi pekan lalu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan barang dan jasa yang diproses melalui e-katalog disebut-sebut menjadi salah satu titik rawan dugaan korupsi. Padahal, secara mekanisme, e-katalog justru dirancang untuk meminimalisir celah praktik korupsi.

Menanggapi hal tersebut, La Songo menegaskan bahwa tidak dijawabnya surat yang dikirim sejak 30 Januari 2026 menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini menguatkan dugaan kami bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan. Karena itu, kami akan melakukan investigasi secara detail terhadap seluruh proyek tahun 2025 untuk kemudian diuji dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya kepada sejumlah media.

DPD PPWI Sultra juga menyatakan bahwa sejumlah item anggaran yang mereka konfirmasi diduga sengaja tidak dibuka ke publik, sehingga memicu kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, klarifikasi dan hak jawab selalu terbuka kepada seluruh pihak terkait. Redaksi mempersilakan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menghubungi redaksi guna kepentingan klarifikasi dan hak jawab.(Red)

Berita Terkait

Dapur Sekolah Rakyat Rampung 100 Persen, Penganggarannya Baru Muncul di APBD-P 2025 Buteng
PPWI Minta Pengadilan dan Aparat Tindak PT Antam Konut Leluasa Menambang di Lahan Status Quo

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:56 WIB

Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Dewan Pimpinan Daerah PPWI Sultra Curigai Pengelolaan Anggaran RP 40 Milyar di Disdikbud Sultra

Minggu, 4 Januari 2026 - 04:32 WIB

Dapur Sekolah Rakyat Rampung 100 Persen, Penganggarannya Baru Muncul di APBD-P 2025 Buteng

Jumat, 7 November 2025 - 02:53 WIB

PPWI Minta Pengadilan dan Aparat Tindak PT Antam Konut Leluasa Menambang di Lahan Status Quo

Berita Terbaru