Pelayanan Publik Terancam Lumpuh, PPWI Banten Soroti Lambannya Penataan Pejabat di Pemkot Cilegon

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Pemerintah Kota Cilegon hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil dalam penataan pejabat struktural, khususnya pada jabatan eselon II dan eselon III. Kondisi tersebut ditandai dengan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT), sehingga dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, keberadaan PLT dalam jangka waktu yang berkepanjangan dapat berdampak pada lambannya pengambilan keputusan strategis, rendahnya efektivitas kerja birokrasi, serta berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat jabatan definitif memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk segera melakukan rotasi dan mutasi jabatan guna mengisi kekosongan pejabat struktural.

“Pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Cilegon, tidak boleh berdiam diri. Penataan dan penetapan pejabat eselon II dan III harus segera dilakukan, karena dampaknya sangat besar terhadap kelancaran pelayanan publik,” tegas Abdul Kabir, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, apabila kondisi kekosongan jabatan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan efek domino berupa terhambatnya program kerja OPD, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Secara normatif, pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tepat waktu demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, melalui pesan WhatsApp terkait rencana dan pelaksanaan rotasi serta mutasi pejabat eselon II dan III, mengingat masih banyak OPD yang dipimpin oleh PLT.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pewarta : Wawan

Berita Terkait

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Sabtu, 25 April 2026 - 01:44 WIB

PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terbaru