Banten
Aliansi Peduli Banten menyoroti maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah sekolah negeri mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di wilayah Provinsi Banten. Praktik tersebut dinilai telah membebani para orang tua siswa, khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Ketua Aliansi Peduli Banten menyampaikan bahwa setiap tahun ajaran baru, keluhan masyarakat terkait kewajiban pembelian seragam melalui pihak sekolah maupun pihak yang ditunjuk sekolah terus bermunculan. Tidak sedikit orang tua yang mengaku tidak diberikan pilihan untuk membeli atau menjahit seragam secara mandiri, sehingga terkesan adanya unsur pemaksaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Aliansi Peduli Banten, pengadaan seragam sekolah seharusnya tidak dijadikan sarana mencari keuntungan ataupun membebani wali murid. Sekolah wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa tekanan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kajian Hukum
Praktik pemaksaan pembelian seragam melalui sekolah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban maupun memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Kedua, Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan dan praktik komersialisasi pendidikan.
Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah melakukan kegiatan penjualan seragam maupun perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Keempat, apabila terdapat pungutan yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan nominalnya, serta menjadi syarat pelayanan pendidikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang dibiayai negara dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Ombudsman Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Aliansi Peduli Banten mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap dugaan praktik pungli pengadaan seragam sekolah yang masih terjadi di sejumlah sekolah negeri.
Selain itu, Aliansi Peduli Banten meminta seluruh kepala sekolah dan komite sekolah agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menjadikan kebutuhan seragam sebagai ajang bisnis yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi beban ekonomi bagi masyarakat akibat praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Banten,” tegas Andry setiawan SH ketua Aliansi Peduli Banten.
(Redaksi PPWI /Tim Investigasi Aliansi Peduli Banten).










