Jalan Tanah Berlumpur Terbengkalai di Lingkungan Langon Indah Pulomerak Dibiarkan, PPWI Banten Desak Wali Kota Bertindak

Senin, 23 Februari 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Kondisi jalan lingkungan di Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang masih berupa tanah merah tersebut menjadi licin dan berlumpur saat hujan turun, sehingga berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.

Selain belum beraspal, badan jalan juga tampak dipenuhi tanah berserakan dan ditumbuhi rumput liar. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon. Padahal, keberadaan jalan lingkungan merupakan prasarana vital yang menunjang aktivitas, mobilitas, serta keselamatan masyarakat sehari-hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap mengalami kesulitan saat melintasi jalan tersebut, terutama ketika musim hujan.

“Kalau hujan turun, jalannya sangat licin dan berbahaya. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan memperbaiki jalan ini,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/2/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon agar segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

“Keluhan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat yang sudah taat membayar pajak justru dibiarkan menghadapi kondisi jalan yang membahayakan keselamatan,” tegas Abdul Kabir. Ia juga meminta agar Wali Kota Cilegon segera memerintahkan DPUPR untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penanganan dan perbaikan jalan secara konkret.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa jalan lingkungan Langon Indah tersebut memang belum tersentuh pembangunan infrastruktur yang layak. Secara regulasi, kewenangan pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan lingkungan berada pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman, layak, dan berfungsi bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Lurah Tamansari, Beni, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengajukan permohonan perbaikan jalan tersebut.

“Jalan lingkungan Langon Indah RT 06 RW 06 sudah kami ajukan melalui surat resmi kepada DPUPR Kota Cilegon,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala DPUPR Kota Cilegon, Dendi, serta Kepala Bidang Bina Marga, Topan, terkait tindak lanjut atas usulan perbaikan jalan dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait guna kepentingan pelengkap dan keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah nyata agar kondisi jalan lingkungan Langon Indah tidak terus dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.

Pewarta : Wawan

Berita Terkait

Silaturahmi Percasi Banten Menggema: Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Grandmaster Baru dari Tanah Jawara
Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Cilegon Kerahkan Personel 24 Jam dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama DPD Bapera Banten: Perkuat Soliditas Organisasi dan Berbagi dengan Anak Yatim
Jeritan Warga RT 06/RW 06 Langon Indah Merak: Jalan Rusak Bertahun-tahun Belum Tersentuh Pemkot
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Tinjau Banjir di Sejumlah Wilayah, Desak Pemkot Segera Benahi Drainase
Pererat Sinergi dan Silaturahmi Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Suralaya Buka Puasa Bersama Insan Pers Kota Cilegon
Polres Cilegon Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Anak Yatim, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Kebijakan Efisiensi KONI Cilegon Tuai Sorotan, Anggaran Percasi Tinggal Rp35 Juta

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25 WIB

Silaturahmi Percasi Banten Menggema: Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Grandmaster Baru dari Tanah Jawara

Senin, 9 Maret 2026 - 21:24 WIB

Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Cilegon Kerahkan Personel 24 Jam dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09 WIB

Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama DPD Bapera Banten: Perkuat Soliditas Organisasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 01:49 WIB

Jeritan Warga RT 06/RW 06 Langon Indah Merak: Jalan Rusak Bertahun-tahun Belum Tersentuh Pemkot

Senin, 9 Maret 2026 - 01:45 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Tinjau Banjir di Sejumlah Wilayah, Desak Pemkot Segera Benahi Drainase

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:39 WIB

Pererat Sinergi dan Silaturahmi Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Suralaya Buka Puasa Bersama Insan Pers Kota Cilegon

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:46 WIB

Polres Cilegon Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Anak Yatim, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kebijakan Efisiensi KONI Cilegon Tuai Sorotan, Anggaran Percasi Tinggal Rp35 Juta

Berita Terbaru