CILEGON –
Kondisi gedung lama milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, Provinsi Banten, menuai sorotan publik. Hingga Senin (2/2/2026), bangunan tersebut tampak tidak difungsikan dan belum menunjukkan adanya aktivitas renovasi maupun pembangunan lanjutan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat saat ini diketahui berlangsung di gedung yang disewa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai sewa gedung pelayanan tersebut disebut-sebut mendekati Rp4,8 miliar untuk kurung waktu dua tahun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, mengingat gedung lama tersebut merupakan aset negara yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Handi Ok, menyampaikan kritik atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya perbaikan atau pemanfaatan kembali gedung lama yang merupakan aset negara.
“Jika benar masih merupakan aset negara, seharusnya ada langkah konkret untuk perbaikan atau pemanfaatan kembali, sehingga tidak perlu mengeluarkan anggaran sewa gedung pelayanan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Abdul Kabir, menilai bahwa optimalisasi aset negara perlu menjadi prioritas guna mencegah pemborosan anggaran.
“Gedung tersebut milik negara. Jika memungkinkan untuk diperbaiki dan difungsikan kembali, tentu akan lebih efisien dibandingkan menyewa gedung dalam jangka waktu panjang,” katanya.
Secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa barang milik negara (BMN) harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, penggunaan anggaran negara juga wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon yang disebut bernama Aris, guna meminta penjelasan terkait kondisi gedung lama yang belum difungsikan serta dasar kebijakan penyewaan gedung baru untuk pelayanan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil memperoleh jawaban resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon maupun pejabat terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna kepentingan pelengkap pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.
Pewarta : Wawan










