CILEGON –
Kondisi jalan lingkungan yang rusak dan belum tersentuh pembangunan masih menjadi keluhan sebagian warga di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Salah satunya berada di Jalan Lingkungan Langon Indah RT 06/RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak kota cilegon provinsi banten, yang hingga kini disebut masih berupa tanah merah dan kerap berlumpur ketika hujan turun.
Sejumlah warga mengaku kondisi jalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan yang signifikan. Ketika musim hujan tiba, permukaan jalan berubah menjadi licin dan berlumpur sehingga menyulitkan aktivitas warga yang melintas.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kerap mengalami kesulitan saat melintasi jalan tersebut, terutama saat hujan turun.
“Kalau hujan turun, jalan menjadi berlumpur dan tanah merahnya berceceran. Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi ini karena jalan tersebut digunakan warga setiap hari,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).
Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon dapat meninjau langsung kondisi jalan tersebut dan segera mengambil langkah konkret agar akses jalan lingkungan tersebut dapat diperbaiki demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, turut menyampaikan pandangannya. Ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait infrastruktur jalan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas teknis perlu melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur dasar dapat terpenuhi.
“Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon melalui dinas terkait dapat segera meninjau kondisi di lapangan. Jika memang memungkinkan secara administratif dan teknis, perbaikan jalan lingkungan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Abdul Kabir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Topan, menjelaskan bahwa status jalan tersebut saat ini masih berada di atas lahan milik pribadi dan belum secara resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon.
“Jalan tersebut masih berstatus tanah milik pribadi dan belum dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon. Apabila sudah ada dokumen hibah dari pemilik lahan kepada pemerintah daerah, tentu hal itu dapat menjadi dasar administrasi untuk dilakukan penanganan atau pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembangunan atau perbaikan jalan oleh pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas kepemilikan lahan terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan aset daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pembangunan atau pemanfaatan aset oleh pemerintah harus didasarkan pada status kepemilikan yang jelas.
Selain itu, pengelolaan dan pembangunan infrastruktur daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembangunan infrastruktur daerah sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan tata kelola aset.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, melalui pesan WhatsApp guna memperoleh tanggapan terkait kondisi jalan lingkungan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Wali Kota Cilegon Robinsar terkait keluhan warga mengenai kondisi jalan di Lingkungan Langon Indah RT 06/RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Warga berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat mencari solusi terbaik, baik melalui proses hibah lahan maupun mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar akses jalan lingkungan tersebut dapat diperbaiki dan dimanfaatkan secara layak oleh masyarakat.
Pewarta : Wawan










