CILEGON –
Kondisi gedung lama milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, Provinsi Banten, menuai sorotan publik. Hingga Senin (2/2/2026), bangunan tersebut terpantau tidak difungsikan dan belum menunjukkan adanya aktivitas renovasi maupun pembangunan lanjutan dalam kurung waktu kurang lebih dua tahun terakhir.
Di sisi lain, pelayanan keimigrasian kepada masyarakat saat ini diketahui berlangsung di gedung yang disewa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nilai sewa gedung pelayanan tersebut disebut-sebut mendekati Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) untuk jangka waktu dua tahun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, mengingat gedung lama tersebut diduga merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Handi Ok, menyampaikan kritik atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya perbaikan atau pemanfaatan kembali gedung lama yang merupakan aset negara.
“Apabila benar masih berstatus sebagai aset negara, seharusnya terdapat langkah konkret untuk perbaikan atau optimalisasi pemanfaatannya, sehingga tidak perlu mengalokasikan anggaran sewa gedung pelayanan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Abdul Kabir, menilai bahwa optimalisasi aset negara perlu menjadi prioritas guna mencegah potensi pemborosan anggaran.
“Gedung tersebut merupakan milik negara. Jika secara teknis dan administratif memungkinkan untuk diperbaiki serta difungsikan kembali, tentu akan lebih efisien dibandingkan menyewa gedung dalam jangka waktu panjang,” katanya.
Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 44 yang menegaskan bahwa barang milik negara harus dikelola secara tertib,5 efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan bahwa pemanfaatan barang milik negara (BMN) harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Penggunaan anggaran negara juga wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon yang disebut bernama Aris, guna meminta penjelasan terkait kondisi gedung lama yang belum difungsikan serta dasar kebijakan penyewaan gedung baru untuk pelayanan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh jawaban resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon maupun pejabat terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna kepentingan pelengkap pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta itikad baik.
Pewarta : Wawan










