Hari Kemenangan Idul Fitri 1447 H, Advokat Alfan Sari Pesankan Profesionalisme Berbasis Hukum untuk Pewarta PPWI

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Di hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, sosok pengacara nasional yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus penghobi olahraga keras, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh keluarga besar Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Dalam pesannya, pria yang aktif di beladiri Shorinji Kempo PERKEMI dan olahraga menembak PERBAKIN ini menekankan pentingnya profesionalisme yang berlandaskan keberanian dan ketaatan pada hukum.

Jejak Integritas: Dari Pendampingan Rakyat Miskin hingga Istana Negara

Dedikasi Adv. H. Alfan sebagai pengacara publik bukanlah sekadar retorika. Integritasnya tercatat dalam sejarah ketika ia diundang secara khusus ke Istana Negara di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Undangan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas konsistensinya dalam membela hak-hak masyarakat miskin dan tertindas, sejalan dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tak hanya itu, nama Alfan Sari juga sempat duduk bersama para advokat kondang tanah air. Di tahun 2016, ia diundang sebagai narasumber dalam acara televisi Mata Najwa edisi “Rupa-rupa Pengacara”, berdampingan dengan Hotman Paris dan advokat kenamaan lainnya.

“Menjadi pengacara publik bagi masyarakat kurang mampu adalah panggilan jiwa. Semangat ini pula yang saya harapkan tumbuh di dada setiap pewarta PPWI untuk menjadi penyambung lidah mereka yang memiliki keterbatasan dalam bersuara,” ujar advokat yang akrab disapa Bang Haji di lingkungannya.

Profesionalisme Pewarta di Bawah Payung Hukum

Sebagai Advokat di lingkungan Divisi Hukum PPWI, Alfan Sari mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik harus memiliki standar akurasi yang presisi—setajam bidikan peluru di lapangan tembak—dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjabarkan beberapa landasan hukum utama yang menjadi pijakan para pewarta:

1. Perlindungan Profesi: Berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum yang mutlak selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
2. Benteng Etika: Profesionalisme pewarta diuji melalui kepatuhan pada Kode Etik Wartawan Indonesia. Tanpa etika, pena bisa menjadi senjata yang melukai kebenaran.
3. Pendampingan Hukum: Alfan Sari menegaskan kesiapannya memberikan pencerahan serta bantuan hukum bagi internal PPWI yang menghadapi hambatan kerja, sesuai mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ia juga membuka diri bagi masyarakat luas yang memerlukan pencerahan dan pendampingan hukum secara profesional.

Pesan Idul Fitri: Kembali ke Fitrah yang Jujur dan Berani

Menutup pesannya, pria yang juga aktif menjalin silaturahmi dengan Lemhannas RI ini mengajak semua pihak untuk kembali ke fitrah yang jujur dan berani.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mari kita daki ‘puncak keadilan’ dengan stamina integritas yang tak kunjung padam. Saya, selaku Advokat di Divisi Hukum DPN PPWI, siap mendampingi setiap langkah perjuangan rekan-rekan dalam mencerahkan masyarakat Indonesia sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (Julian)

Berita Terkait

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta
Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia
Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan
Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WIB

SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:25 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 03:04 WIB

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:42 WIB

Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47 WIB

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WIB

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:03 WIB

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru