Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

klimaks Hukuman bagi koruptor yang harus disetujui Yth Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto dan dibuktikan dan ditunggu tunggu rakyat Indonesia adalah hukuman seumur hidup 200 tahun dan dimiskinkan dirampas negara harta kekayaannya adalah klimaks yang harus diterapkan agar mampu menghapus koruptor dinegeri tercinta kita Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka dibilangan Kompleks Asrama Koppasus Cijantung 31/7/2026 menjawab pertantanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri via telpon selulernya.

Jakarta, Sikap lemahnya hukum di Indonesia menjadi perhatian Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun.

Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas kepada semua pejabat penting pemerintah di Indonesia seperti Mentri Gubernur Walikota Bupati Camat dan Aparatur Desa. Terbukti Korupsi dalam pengadilan maka tetapkan hukuman 200 tahun dan miskinkan.

Seburuk buruknya penjahat adalah KORUPTOR, sebab dalam catatan kejahatan ini selalu bisa korupsi karena dari atasan sampai bawahan kompak saling mendukung korupsi ini berjalan lancar serta tidak tersentuh BPK.

Hukuman Berat dari 100 tahun hukuman tahanan sampai 200 tahun tahanan adalah bentuk tanggung jawab Negara Indonesia bahwa hukuman di Indonesia sangat keras.

Prof DR Sutan Nasomal memperhatikan kasus ex Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti melakukan pemerasan yang diputuskan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Ini seperti lelucon.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media. Bila di audit harta setiap pejabat di Negara Indonesia.
Sebelum menjabat ada berapa hartanya.
Setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Melibatkan BIN BPK dan KPK untuk di periksa seluruhnya. Maka hasilnya harus di umumkan ke publik. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta di miskinkan. Bila bersih maka mendapatkan jaminan istimewa seluruh keluarganya.
Hal ini yang di harapkan masyarakat Indonesia bisa terwujudkan. Bila ada pihak pihak dari oknum yang menentang dan melarang. Negara wajib melawan.

Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum international dan pemerhati hukum di Indonesia.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN
Ijazah Ditunjukkan, Kebenaran Tetap Harus Diuji: Advokat Alfan Sari Soroti Esensi Pembuktian dan Integritas Persidangan
Apresiasi Kepemimpinan Baru Kapolri, Advokat Alfan Sari Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih hingga Mantan Jenderal
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
Soegiharto Santoso Dukung Polri Ungkap Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan dan Akses Informasi Elektronik
Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama
Tuntut Pengawasan Atas Prosedur Hukum di Polda Banten, Juwita Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 04:40 WIB

PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN

Kamis, 5 November 2026 - 04:47 WIB

Apresiasi Kepemimpinan Baru Kapolri, Advokat Alfan Sari Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih hingga Mantan Jenderal

Kamis, 5 November 2026 - 03:33 WIB

Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema

Kamis, 5 November 2026 - 03:14 WIB

Soegiharto Santoso Dukung Polri Ungkap Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan dan Akses Informasi Elektronik

Kamis, 5 November 2026 - 02:17 WIB

Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 04:39 WIB

Divpropam Polri Mulai Periksa Pengaduan terhadap Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

Selasa, 3 November 2026 - 03:05 WIB

Tuntut Pengawasan Atas Prosedur Hukum di Polda Banten, Juwita Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI

Selasa, 3 November 2026 - 02:41 WIB

Tajamkan Penglihatan, Jernihkan Pikiran, Bersihkan Hati Sebelum Menghakimi

Berita Terbaru