Jakarta
Pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, publik menaruh harapan besar terhadap lahirnya pembenahan yang nyata, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pergantian tersebut mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., yang menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan baru Polri sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis mengenai agenda pembenahan institusi dan penegakan hukum ke depan.
Menurut Alfan, pengalaman panjang Jenderal Suyudi di bidang reserse kriminal, penugasan di Polda Metro Jaya, hingga kepemimpinannya di BNN merupakan modal penting untuk memperkuat profesionalisme kepolisian.
“Sebagai sesama pejuang keadilan, saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas kepemimpinan baru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengalaman beliau merupakan bekal penting untuk membangun penegakan hukum yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Alfan, Kamis (5/11/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa apresiasi terhadap kepemimpinan baru tidak boleh menghilangkan sikap kritis masyarakat. Keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari pernyataan tegas, program kerja, maupun gebrakan yang mendapat perhatian publik. Ukuran sesungguhnya terletak pada keberanian menjalankan hukum secara konsisten tanpa membedakan kedudukan dan latar belakang seseorang.
Jangan Berhenti pada Slogan, Buktikan dengan Tindakan
Alfan menilai pembenahan Polri harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sebatas pernyataan atau kegiatan seremonial yang menghasilkan citra positif sesaat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan, dan setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Apresiasi yang kami berikan merupakan dukungan moral terhadap harapan baru institusi Polri. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada lip service atau instrumen pencitraan. Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekadar janji perubahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai ketegasan hanya terlihat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, sementara terhadap orang-orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, pengaruh politik, atau kekuatan ekonomi justru muncul perlakuan berbeda. Hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun,” tambahnya.
Ujian Kepemimpinan: Berani Menindak Mantan Kapolri dan Jenderal yang Melanggar Hukum
Lebih jauh, Alfan menilai salah satu ujian terbesar kepemimpinan Jenderal Suyudi adalah keberanian memastikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku hingga ke lingkungan internal kepolisian sendiri.
Menurutnya, reformasi Polri tidak akan memperoleh kepercayaan penuh apabila penegakan hukum hanya menyasar masyarakat umum, tetapi tidak menyentuh oknum pejabat tinggi yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia mendorong Kapolri agar tidak ragu memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Kapolri, jenderal aktif, purnawirawan jenderal, maupun pejabat kepolisian lainnya ditangani secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh mantan Kapolri ataupun jenderal lainnya, jangan ada perlakuan istimewa. Periksa secara profesional, transparan, dan independen. Jangan sampai pangkat, jabatan, serta kedekatan dengan kekuasaan menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Alfan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan.
“Jabatan boleh berakhir, pangkat boleh berubah, tetapi pertanggungjawaban atas perbuatan hukum tidak boleh hilang. Siapa pun orangnya harus tunduk pada hukum. Namun, proses pemeriksaan juga wajib menghormati hak-hak setiap orang dan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Menurut Alfan, keberanian membersihkan institusi dari penyalahgunaan kewenangan justru akan menjadi salah satu bukti keseriusan Kapolri dalam mengembalikan marwah Polri.
Tiga Agenda Penting untuk Pembenahan Polri
Dalam pandangannya, Alfan menitipkan tiga agenda strategis kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran pimpinan Polri untuk memperkuat reformasi penegakan hukum.
1. Penegakan Hukum Tegak Lurus, Tanpa Tebang Pilih
Agenda pertama adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
Kapolri diharapkan memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan korupsi, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, serta jaringan peredaran narkotika.
Menurut Alfan, hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, hubungan kekuasaan, maupun afiliasi politik.
“Pisau hukum harus tajam ke segala arah. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan publik, pesanan pihak tertentu, ataupun kepentingan kelompok.
2. Menjaga Independensi dan Netralitas Polri
Agenda kedua adalah memastikan Polri tetap independen dan tidak menjadi instrumen kepentingan politik praktis.
Alfan menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi negara yang harus menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Polri harus berdiri tegak di atas konstitusi. Jangan ada intervensi, titipan perkara, atau pesanan dari siapa pun. Loyalitas tertinggi aparat penegak hukum adalah kepada negara, konstitusi, dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Ia menilai kepercayaan publik akan sulit dipulihkan apabila proses penegakan hukum masih dipersepsikan dipengaruhi oleh kekuasaan, kedekatan politik, atau kepentingan tertentu.
3. Menjamin Due Process of Law dalam Setiap Tahapan Penanganan Perkara
Agenda ketiga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
Sebagai praktisi hukum, Alfan menilai profesionalisme penyidik harus tercermin sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dan pelaksanaan tindakan hukum lainnya.
Ia mengingatkan agar penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Hak tersangka, korban, saksi, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses hukum juga wajib dihormati.
Terlebih, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026. Pembaruan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kewenangan penyidikan berubah menjadi alat intimidasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada kriminalisasi, rekayasa perkara, ataupun tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Alfan, keberhasilan penyidikan tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari kualitas pembuktian serta kepatuhan terhadap hukum.
Mengingatkan Pemikiran John Locke: Kekuasaan Harus Dibatasi oleh Hukum
Dalam menyampaikan pandangannya, Alfan juga mengingatkan pentingnya menjaga agar hukum tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Ia mengutip pemikiran filsuf Inggris John Locke dalam karyanya Two Treatises of Government, khususnya Second Treatise, yang memuat prinsip:
“Wherever law ends, tyranny begins.”
Artinya, ketika hukum berakhir, di situlah tirani dimulai.
Menurut Alfan, pemikiran tersebut relevan dengan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Kekuasaan tanpa pengawasan dan kewenangan tanpa pertanggungjawaban berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
Karena itu, setiap aparat penegak hukum harus memahami bahwa kewenangan yang diberikan negara bukanlah hak istimewa untuk bertindak di luar batas hukum, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya. Tidak boleh ada individu ataupun institusi yang merasa berada di atas hukum,” tambahnya.
Advokat Siap Mendukung, tetapi Tetap Kritis Mengawal Polri
Menutup pernyataannya, Alfan Sari menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk ikut mengawal penegakan hukum.
Menurutnya, advokat bukan pihak yang harus selalu berseberangan dengan kepolisian. Keduanya memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta hak-hak masyarakat terlindungi.
Ia menyatakan siap mendukung setiap kebijakan Kapolri yang berorientasi pada pembenahan institusi, pemberantasan kejahatan, dan perlindungan masyarakat.
Namun, dukungan tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol dan kritik.
“Kami siap mendukung setiap langkah progresif Kapolri yang benar-benar berpihak pada hukum dan keadilan. Tetapi dukungan bukan berarti memberikan cek kosong. Apabila ditemukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan oknum yang mencederai hak masyarakat, kami juga berkewajiban menyampaikan kritik dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto mampu menjadikan reformasi Polri sebagai agenda nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baginya, keberhasilan seorang Kapolri bukan ditentukan oleh seberapa sering ia menyampaikan janji perubahan, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika perkara menyangkut orang-orang yang pernah menduduki jabatan strategis di tubuh kepolisian.
Alfan menutup pernyataannya dengan prinsip hukum klasik:
“Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.
Sebuah pesan bahwa hukum dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan, jabatan, ataupun kelompok tertentu. (rls/Tim Red)










