Oleh: Adv. H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.
Tokoh Hukum – Keadilan untuk Semua
Jakarta – Persidangan perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 menghadirkan dinamika hukum yang menarik perhatian publik. Kehadiran mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi pelapor, termasuk penunjukan dokumen ijazah yang diklaim sebagai dokumen asli, membuka ruang diskusi mengenai prinsip pembuktian, keabsahan alat bukti, serta kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
Peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih jauh, persidangan ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh popularitas seseorang, kedudukan politik, tekanan opini publik, ataupun keyakinan sepihak.
Kebenaran harus ditemukan melalui proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
1. Menunjukkan Dokumen Bukan Akhir dari Pembuktian
Dalam proses peradilan pidana, memperlihatkan dokumen fisik di hadapan Majelis Hakim tentu dapat menjadi bagian dari dinamika pembuktian. Namun, keberadaan sebuah dokumen tidak serta-merta mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai keaslian, asal-usul, integritas, dan relevansi dokumen tersebut terhadap perkara.
Berdasarkan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai autentikasi serta keabsahan perolehan alat bukti tersebut.
Artinya, substansi pembuktian bukan sekadar memperlihatkan benda atau dokumen, melainkan juga menjelaskan bagaimana dokumen itu dapat dipercaya dan memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam konteks ini, penunjukan ijazah di ruang sidang perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir atas seluruh persoalan yang diperdebatkan.
2. Hukum Formil Tidak Boleh Diabaikan
Salah satu hal yang patut mendapatkan perhatian adalah persoalan tata kelola dan status penguasaan dokumen yang menjadi objek pembuktian.
Apabila suatu dokumen berkaitan langsung dengan objek perkara, maka proses perolehan, pengamanan, pencatatan, dan pengajuan dokumen tersebut harus dapat dijelaskan secara terang.
KUHAP mengatur mekanisme penyitaan sebagai bagian dari upaya hukum untuk kepentingan pembuktian. Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap dokumen yang diajukan di persidangan harus terlebih dahulu disita. Status dokumen, cara memperolehnya, serta kedudukannya sebagai alat bukti atau barang bukti harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah dokumen telah melalui prosedur penyitaan, bagaimana riwayat penguasaannya, dan bagaimana keasliannya dipastikan merupakan persoalan yang sah untuk diuji oleh para pihak.
Prinsip equality before the law menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian karena jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang.
3. Dokumen Akademik Harus Diuji Secara Menyeluruh
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kelengkapan dokumen pendukung akademik, termasuk transkrip nilai yang berdasarkan informasi dalam dinamika persidangan disebut telah hilang.
Kehilangan suatu dokumen pendukung tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen utama tidak autentik. Sebaliknya, keberadaan ijazah fisik juga tidak berarti seluruh aspek keabsahannya telah terjawab.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
Dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen akademik, pengujian semestinya mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain arsip institusi pendidikan, data administrasi akademik, riwayat penerbitan dokumen, serta hasil pemeriksaan forensik apabila diperlukan.
Jika terdapat perbedaan pandangan mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya, para pihak berhak mengemukakan argumentasi dan mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan sesuai mekanisme hukum.
Namun, diterima atau tidaknya suatu permohonan pengujian merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan relevansi, kebutuhan, dan ketentuan hukum acara.
4. Ketertiban Persidangan Merupakan Bagian dari Marwah Hukum
Persidangan bukanlah panggung untuk memenangkan opini atau membangun persepsi publik. Ruang sidang merupakan tempat menguji fakta melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.
Setiap pihak, baik saksi, terdakwa, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun pengunjung sidang, wajib menghormati kewenangan Majelis Hakim dan tata tertib persidangan.
Teguran hakim terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tata tertib harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban proses peradilan.
Kebebasan menyampaikan pendapat dan mengajukan argumentasi hukum tetap harus berjalan dalam koridor prosedur. Sebab, ketertiban persidangan bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga bagian dari jaminan agar pemeriksaan perkara berlangsung adil dan terukur.
5. Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Persepsi
Filsuf Yunani, Socrates, dikenal dengan pendekatan berpikir kritis melalui pertanyaan dan pengujian terhadap suatu pernyataan. Pemikiran tersebut mengajarkan bahwa seseorang tidak semestinya menerima sebuah klaim hanya karena disampaikan oleh pihak yang memiliki pengaruh atau dianggap memiliki otoritas.
Setiap pernyataan perlu diuji dengan akal sehat, argumentasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks peradilan, semangat berpikir kritis Socrates sangat relevan. Hakim tidak cukup hanya mendengar pernyataan, tetapi harus menguji konsistensi keterangan, kesesuaian dengan alat bukti lain, serta hubungan antara fakta satu dengan fakta lainnya.
Prinsip tersebut juga berlaku bagi masyarakat. Jangan sampai opini publik mendahului proses pembuktian, terlebih ketika perkara masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana semangat pemikiran Socrates, mencari kebenaran membutuhkan keberanian untuk bertanya, kesediaan menerima pengujian, dan keteguhan untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta benar-benar terungkap.
PENUTUP: HUKUM HARUS MENGUJI FAKTA, BUKAN MENGISTIMEWAKAN SIAPA PUN
Menurut saya, esensi dari dinamika persidangan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM bukan semata-mata mengenai siapa yang membawa dokumen, siapa yang menunjukkan ijazah, atau siapa yang paling meyakinkan di hadapan publik.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh keterangan dan alat bukti telah diuji secara objektif, apakah prosedur hukum telah dipatuhi, serta apakah setiap argumentasi dari pihak-pihak yang berperkara memperoleh kesempatan yang adil untuk diperiksa.
Keterangan saksi harus diuji konsistensinya. Dokumen harus diuji autentikasinya. Barang bukti harus jelas asal-usul dan cara perolehannya. Sementara itu, setiap keberatan penasihat hukum maupun tanggapan penuntut umum harus dinilai berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini.
Perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena menjadi terdakwa, sebagaimana seseorang juga tidak boleh dianggap otomatis benar hanya karena memiliki kedudukan atau pernah memegang jabatan tertinggi di negara ini.
Di hadapan hukum, tidak boleh ada kasta pembuktian. Tidak boleh ada keistimewaan dalam pencarian kebenaran. Dan tidak boleh ada penghakiman sebelum proses peradilan selesai.
Pada akhirnya, marwah peradilan tidak diukur dari siapa yang paling berkuasa, siapa yang paling populer, atau siapa yang paling keras berbicara. Marwah peradilan ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum secara jujur, independen, transparan, dan berkeadilan.
Sebab, keadilan sejati bukanlah ketika seseorang berhasil memenangkan persepsi, melainkan ketika kebenaran memperoleh tempat melalui proses hukum yang dapat dipercaya. (Tim/Red)










