Perjalanan Dinas Diminta Dipangkas Mendagri, Publik: Jangan Cuma Pangkas, Dihilangkan Saja!

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan arahan untuk seluruh kepala daerah agar memangkas anggaran perjalanan dinas. Namun, tanggapan publik menunjukkan bahwa harapan mereka tidak hanya sebatas pemangkasan, melainkan penghapusan total karena dinilai tidak memberikan manfaat serta hanya menghabiskan anggaran negara.

Dalam arahan yang disampaikan terkait pengelolaan anggaran daerah, Mendagri menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran publik, khususnya untuk kegiatan perjalanan dinas yang seringkali menjadi sumber pemborosan. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk hal-hal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Arahan untuk memangkas perjalanan dinas adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Kita harus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam acara kerja sama dengan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Namun, tanggapan dari publik menunjukkan bahwa mereka menginginkan langkah yang lebih tegas. Banyak pihak berpendapat bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat seringkali tidak menghasilkan manfaat yang jelas dan hanya menjadi beban bagi kas negara.

“Jangan cuma dipangkas, lebih baik dihilangkan aja. Banyak perjalanan dinas yang dilakukan cuma seremonial, tidak ada hasil yang nyata, tapi anggarannya keluar banyak dari uang rakyat,” ujar salah satu warga yang aktif di media sosial.

Publik juga mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana perjalanan dinas digunakan sebagai alasan untuk melakukan aktivitas yang tidak terkait dengan tugas resmi, bahkan berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan anggaran. Mereka berharap agar pemerintah pusat dapat menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait perjalanan dinas, termasuk dengan menghapuskan jenis perjalanan dinas yang tidak esensial.

“Kalau memang ada keperluan yang sangat mendesak untuk bertemu atau melakukan kunjungan kerja, bisa dilakukan dengan teknologi seperti rapat daring. Ini jauh lebih hemat anggaran dan waktu,” tambah sebagian warga.

Dari Jakarta, praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM juga menyampaikan bahwa penghapusan perjalanan dinas yang tidak perlu akan menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menjalankan efisiensi anggaran. Ia berharap agar kepala daerah dapat merespons arahan Mendagri dengan langkah yang konkret dan tidak hanya sebatas mengurangi jumlah perjalanan dinas tanpa evaluasi yang mendalam.

“Kita mendukung upaya efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, harapannya tidak hanya sekadar memangkas jumlah atau anggaran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan mana perjalanan dinas yang benar-benar diperlukan dan mana yang bisa dihilangkan sama sekali,” pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS Oleh Wilson Lalengke
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia
Sukses di 6 Kota, Roadshow “AI Driven Secure & Efficient” Bersiap Sapa Sektor Kesehatan di Jakarta dan Balikpapan
BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor
Melawan Tirani Oknum Aparat: Aliansi Lembaga Kalteng Desak Propam Mabes Polri Bersihkan Polda Kalteng
Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Senin, 25 Mei 2026 - 02:42 WIB

Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS Oleh Wilson Lalengke

Senin, 25 Mei 2026 - 02:24 WIB

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Senin, 25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:20 WIB

Sukses di 6 Kota, Roadshow “AI Driven Secure & Efficient” Bersiap Sapa Sektor Kesehatan di Jakarta dan Balikpapan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:37 WIB

BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:56 WIB

Melawan Tirani Oknum Aparat: Aliansi Lembaga Kalteng Desak Propam Mabes Polri Bersihkan Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:47 WIB

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:41 WIB