Dugaan Pungli Biaya Bongkar Muat Kendaraan Dishub Karawang, Askun Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., MH., kembali menyoroti persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang atau diistilahkan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Uji KIR. Menurut Askun panggilan akrabnya, pungutan bongkar muat atau biaya parkir khusus kendaraan senilai Rp40.000,- untuk setiap kendaraan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya, baik itu dalam bentuk Perda maupun Perbub.

“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” tutur Askun, Senin (30/3/26).

Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Kepala Dishub Karawang, Muhana membantah. Disampaikannya, persoalan tersebut harus diluruskan. Karena menurutnya, biaya layanan parkir berlangganan tersebut sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.

“Maaf ya, Kang. Ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No.6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” terang Muhana.

Muhana juga membantah jika biaya layanan parkir berlangganan ini dipungut ‘pukul rata’ sebesar Rp40.000,- rupiah untuk setiap kendaraan. Karena ditegaskannya, biaya tersebut sifatnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.

Disinggung apakah pungutan biaya layanan parkir berlangganan ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan pungutannya masuk PAD. Namun demikian, jawaban konfirmasi Muhana ke Redaksi salah satu media agak janggal, ketika kembali disinggung dasar hukum atau dasar aturan pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut.

Muhana menyebut jika pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya ‘himbauan’. “Sifatnya imbauan Kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor,” kata Muhana.

Menjawab bantahan Muhana tersebut, Askun menyebut adanya dua kemungkinan dalam dugaan pungli biaya layanan parkir berlangganan ini. Yaitu antara Kadishub ‘dikadalin’ anak buahnya atau Kadishub yang pura-pura tidak tahu. “Sekarang kalau bahasanya imbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” kata Askun.

Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD. “Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” kata Askun.

“Kalau dasarnya Perda Karawang No.6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini? Karena sepengetahuan saya belum ada,” timpal Askun.

Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya ‘kebocoran’ retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.

“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.

Diketahui, layanan parkir berlangganan adalah sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalisir pungutan liar.

Namun demikian berdasarkan penelusuran awak media, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan Dishub Karawang pada kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Dengan alasan masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena pungutan retribusi parkir bisa bersifat dobel (dipungut biaya layanan parkir berlangganan, tetapi dipungut juga oleh oknum petugas parkir liar).

Tetapi tiba-tiba aturan ini diterapkan di kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir..(DJ/Tim)

Berita Terkait

Yorindo, APKOMINDO, APTIKNAS, dan APINDO Purwakarta Berkolaborasi Dorong Efisiensi Industri Melalui Teknologi AI
Divpropam Mabes Polri Respon Cepat Aduan PPWI Majalengka, ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres
Sosok Pengusaha Gigih dan Berpengalaman, Rafiudin Firdaus Diyakini Mampu Memajukan Kadin Karawang
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Desakan Pengusutan Ijon Pokir Mencuat, DPRD Karawang Gelar Rapat Dadakan
Ratusan Wartawan Hadiri Acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Karawang
Kesbangpol Majalengka Serahkan TLK kepada DPC PPWI, Tegaskan Legalitas dan Pengakuan Kelembagaan Organisasi Pers Warga

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 04:44 WIB

Yorindo, APKOMINDO, APTIKNAS, dan APINDO Purwakarta Berkolaborasi Dorong Efisiensi Industri Melalui Teknologi AI

Kamis, 23 April 2026 - 05:06 WIB

Divpropam Mabes Polri Respon Cepat Aduan PPWI Majalengka, ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres

Rabu, 15 April 2026 - 08:24 WIB

Sosok Pengusaha Gigih dan Berpengalaman, Rafiudin Firdaus Diyakini Mampu Memajukan Kadin Karawang

Senin, 13 April 2026 - 06:01 WIB

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Sabtu, 11 April 2026 - 02:07 WIB

Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 05:07 WIB

Desakan Pengusutan Ijon Pokir Mencuat, DPRD Karawang Gelar Rapat Dadakan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Pungli Biaya Bongkar Muat Kendaraan Dishub Karawang, Askun Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:04 WIB

Ratusan Wartawan Hadiri Acara Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Karawang

Berita Terbaru