Cilegon,
Keluhan warga terkait kondisi akses jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga kini belum mendapatkan penanganan yang memadai dari Pemerintah Kota Cilegon.
Warga setempat menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan akses vital yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Namun, kondisi jalan yang berlumpur, ditumbuhi rumput liar, serta tidak terawat, dinilai menghambat mobilitas masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa masyarakat sangat membutuhkan perbaikan segera, mengingat jalan tersebut merupakan urat nadi lingkungan.
“Jalan ini sangat dibutuhkan warga, tetapi kondisinya memprihatinkan. Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, status lahan jalan tersebut sebagian masih merupakan milik pribadi salah satu warga. Kendati demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, dapat mengambil langkah solutif guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Banten, Abdul Kabir, mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, agar segera turun tangan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Ia menilai percepatan penanganan sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat.
Abdul Kabir juga menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, termasuk DPUPR. Menurutnya, apabila ditemukan adanya keterlambatan dalam pelayanan publik, maka langkah evaluasi dan penataan ulang jabatan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah daerah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, sebagaimana prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk memenuhi standar pelayanan secara optimal.
Selain itu, pengelolaan infrastruktur jalan juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPUPR Kota Cilegon, khususnya Kepala Bidang Bina Marga, Topan, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tim media belum memperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya, termasuk DPUPR Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon.
Kondisi ini diharapkan dapat segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat akses jalan merupakan fasilitas dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang aktivitas ekonomi dan sosial sehari-hari.
Pewarta: Wawan










