Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kasus pelayanan perusahaan leasing PT. Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38 tahun), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Ayla hitam dengan nomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di PT. BAF pada tahun 2018 dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian ditangani Polres Jakarta Barat, dan setelah proses hukum berjalan, mobil ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan kasus diputus oleh Pengadilan Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

Setelah putusan pengadilan, mobil dikembalikan polisi kepada PT. BAF untuk penyelesaian masalah kredit dengan Novi. Namun, hingga hampir setahun berlalu, PT. BAF belum juga memberikan kepastian.

Novi sudah dua kali mendatangi kantor perusahaan di Jl. Raya Ceger No. 5, Jakarta Timur, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa mobil akan dilelang dan dana akan dikembalikan. Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.

Kecaman dari Wilson Lalengke

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PT. BAF yang dianggap mengabaikan hak nasabah. “Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas aktivis HAM internasional itu, Jumat. 17 April 2026.

Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas terkait harus turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat. “Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT. BAF. Jangan biarkan perusahaan leasing berlaku semena-mena terhadap masyarakat, menginjak-injak hak rakyat kecil,” ujarnya.

Kasus ini juga dapat dilihat dari kacamata filsafat. Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya prinsip moral universal: bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Jika perusahaan leasing menunda kewajiban, maka secara moral mereka melanggar prinsip keadilan universal.

Sementara itu, Aristoteles (384-322 SM) menekankan keutamaan keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah mendapatkan kembali mobil atau dana penggantinya.

John Rawls (1921-2002), filsuf politik modern, menekankan keadilan sebagai fairness. Ia menegaskan bahwa institusi harus memastikan distribusi hak dan kewajiban secara adil. PT. BAF, sebagai institusi keuangan, gagal memenuhi prinsip fairness ketika menunda pengembalian hak nasabah.

Kasus Novi Puspitasari yang dizalimi PT. BAF adalah cermin buruknya pelayanan perusahaan pembiayaan yang tidak konsisten memenuhi kewajiban. Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan perspektif filsafat yang menekankan keadilan, jelas bahwa PT. BAF harus segera bertindak: mengembalikan mobil atau membayar dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk reputasi perusahaan dan menambah penderitaan nasabah. (TIM/Red)

Berita Terkait

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasaba
Tak Hanya SGC, Triga Lampung Seret Kasus PSMI, PT LEB Arinal hingga Eks Bupati Way Kanan ke Kejagung
Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Dugaan Jet Pribadi KPU Belum Jelas, GMNI Desak KPK dan Bawaslu Tunjukkan Ketegasan.
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional
Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:59 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:40 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasaba

Kamis, 16 April 2026 - 08:22 WIB

Tak Hanya SGC, Triga Lampung Seret Kasus PSMI, PT LEB Arinal hingga Eks Bupati Way Kanan ke Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 02:09 WIB

Ancaman Laporan Palsu Oknum LSM ke Jurnalis J di OKI, Praktisi Hukum Siap Dampingi dan Buat Laporan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 01:31 WIB

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Rabu, 15 April 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Jet Pribadi KPU Belum Jelas, GMNI Desak KPK dan Bawaslu Tunjukkan Ketegasan.

Jumat, 10 April 2026 - 03:23 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kamis, 9 April 2026 - 01:48 WIB

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

Berita Terbaru