Sorong — Kantor badan pengelolahan keuangan dan aset daerah (BPKAD) kabupaten Sorong, bidiang aset daerah secara terang terangan tidak berpenghuni alias kosong, hal ini secara fakta di temukan oleh wartawan saat mengunjungi kantor pelayan publik tersebut.
Sesuai pantauan wartawan yang sudah dua hari mengunjungi kantor bos dari pada seluruh kantor daerah di kabupaten Sorong itu, kepentingan wartawan ingin bertemu dengan kepala BPKAD, atau setidaknya orang yg memangku jabatan struktural yang ada di kantor tersebut.
Namun pada saat wartawan memberitahukan kepada sekian pegawai yg duduk di ruang piket, dan menyampaikan, kalau wartawan pingin berkunjung di kepala yg membidangi bidang tertentu, ternyata pegawainya menjawab kepala bidang tersebut sedang ada di tempat.
Ya bapak ada, saya lihat dulu ya,, om dorang dua tunggu dulu kata seorang pegawai negeri sipil. Tunggu demi tunggu, hingga wartawanya meninggalkan kantor tersebut, tidak ada pemberitahuan dari oknom pegawai tersebut.
Sebelum wartawan meninggalkan kantor BPKAD, sempat mampir ke ruangan bidang aset daerah di lantai dua sekitar 14:28 Wit
Tidak di sangkal kalau secara terang terangan di dalam ruangan tersebut tidak di temukan satu pegawai pun yang bisa mengisi kesunyian ruangan itu.
Kami menyarankan bupati kabupaten Sorong, Jhoni kamur, tolong sesekali melakukan kunjungan kerja ke kantor pengelolah keuangan dan aset daerah itu.
Dan sebetulnya bupati kabupaten Sorong, harus mampu menekan pegawai negeri sipil, agar bekerja sesuai jam kerja yang sudah di tetapkan oleh undang undang.
Ini jam kerja yang sudah di tetapkan oleh undang undang bagi pegawai negeri sipil,
Per 2026 aturan jam kerja PNS/ASN di Indonesia berdasarkan SE MenPAN-RB No.3 tahun 2026 dan Perpres No 21 tahun 2023, mengadopsisibel dengan WFO, Senin sampai Kamis WFH setiap Jumat, total jam kerja 37,5 jam per Minggu.
Senin sampai Kamis WFO/ Jumat WFH Flexsibel, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.
Dari total jam kerja yang ada sesuai waktu jepretan kamera wartawan kamis 7 mei 2026 sekitar 14 28 Wit, ternyata secara terang terangan pegawai negeri sipil di kantor BPKAD melanggar aturan jam kerja, kami wartawan pertanyakan kepada seorang bupati kabupaten Sorong, apakah bisa menertipkan sekian pegawai negeri sipil yang kategori korupsi waktu jam kerja, apakah BUPATI bisa tertibkan jawabnya kami wartawan menunggu Ungkap SIBER REFUN.
Redaksi










