Sorong
Kasus penyerobotan lahan di seputaran jalan tuturuga bundaran tugu merah aimas kabupaten Sorong, menjadi permainan sejumlah pihak, yang dengan sengaja melakukan aksi penyerobotan lahan, sehingga menimbulkan kerugian dan keresahan yang begitu mendalam kepada pihak lain. Kasus tersebut sudah di laporkan kepada penegak hukum dalam hal ini (polres kabupaten Sorong) sejak 26 juli 2026 dengan tipe perkara sebagai aduan polisi, dan di tingkatkan perkara menjadi laporan polisi pada tanggal 28 Juli 2026 silam, hingga kini belum ada titik terang penetapan sejumlah terlapor sebagai tersangka.
Sesuai pernyataan kuasa hukum (Simon Soren) dari pelapor Mita Rahayu kepada wartawan media ini, jika kasus penyerobotan lahan oleh sejumlah oknum, yang berada di jalan tuturuga, sudah semestinya menjadi tersangka. Namun hingga kini Minggu 30 Agustus 2026, sejumlah terlapor masih bebas melakukan aktifitas di atas tanah pribadi milik (Triwahyudi) yang bersertifikat resmi.
Awal mula klien saya melakukan aduan polisi, dan dinaikan menjadi laporan polisi, belum ada pergantian pimpinan reserse kriminal di tubuh polres kabupaten Sorong, dan sekarang sudah ada pimpinan Reskrim yang baru, namun kasus penyerobotan lahan yang di alami klien saya belum ada titik terang penetapan tersangka kata kuasa hukum Simon Soren.
Simon pun mengatakan Saya jadi binggung, seperti apa cara penyidikan dan penyelidikan, yang di pakai oleh teman teman di bidang reskrim, sehingga kasus penyerobotan lahan, terkesan LAMBAN dan keluhan klien saya seakan di ABAIKAN ucapnya Minggu 30 Agustus 2026 di sala satu warkop kabupaten Sorong.
Ia Simon mendesak kasus penyerobotan lahan, yang telah menjadi laporan polisi, segerah di usut tuntas oleh pihak kepolisian, dan segerah menetapkan sejumlah pelaku pelanggaran menjadi tersangka, sehingga kasus penyerobotan lahan bisa masuk ke tahap pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) Sorong.
Simon pun berharap Kapolres kabupaten Sorong, tolong memanggil kasat Reskrim yang baru, dan menanyakan seberapa jauh proses kasus penyerobotan lahan, yang sudah menjadi laporan polisi, sehingga aduan dan laporan masyarakat tidak terkesan di abaikan tutupnya sekitar 11:19 wit.
Sebelum pernyataan kuasa hukum (Simon Soren), wartawan media ini sudah pernah menghubungi Kasat Reskrim yang lama, dan menanyakan keluhan pelapor Mita Rahayu, jawaban yang di terima oleh wartawan, ia benar kasus itu belum selesai, ungkap kasat Reskrim yang lama, namun untuk saat ini saya sudah tidak lagi menjabat, cobah nanti saya koordinasi dengan kasat yang baru, tunggu demi tunggu hingga berita ini di tayangkan tidak pernah ada keterangan resmi dari pihak reskrim soal kasus penyerobotan lahan yang dilapirkan oleh mita Rahayu
SIBER REFUN










