PPWI Banten Sulitnya Menemui Pejabat Pemda Kabupaten Tangerang,Tembok Birokrasi Jadi Tantangan Wartawan

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Mendapatkan konfirmasi dan wawancara langsung dari pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang masih menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian besar wartawan di kabupate Tangerang Padahal, akses informasi yang cepat dan akurat adalah hak publik yang dijamin undang-undang,(20/05/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendala utama bukan sekadar jadwal pejabat yang padat, tapi juga berlapisnya prosedur birokrasi dan minimnya keterbukaan informasi.

1. Jalur Birokrasi yang Berbelit – belit
Banyak wartawan mengaku harus melewati beberapa tahapan sebelum bisa bertemu pejabat setingkat kepala seksi, Kepala Bidang, Kepala Dinas atau Sekda Apalagi Bupati.Mulai dari mengajukan surat permohonan wawancara ke bagian Humas, menunggu disposisi pimpinan, hingga menyesuaikan jadwal yang sering berubah mendadak.

“Kadang surat sudah masuk seminggu, jawabannya belum ada. Pas datang langsung, dibilang Pak Kabid lagi rapat atau dinas luar,” ujar seorang jurnalis media lokal di Kabupaten Tangerang Banten.

Kondisi ini membuat berita yang membutuhkan klarifikasi cepat sering kali telat tayang atau bahkan tidak bisa dimuat karena kehilangan momentum.

2. Minimnya Pejabat Juru Bicara
Tidak semua dinas menunjuk pejabat Humas atau juru bicara yang aktif dan paham materi teknis. Akibatnya, ketika wartawan datang, tidak ada yang berwenang memberikan keterangan resmi.

Pejabat eselon III dan IV juga cenderung menghindari wawancara tanpa seizin pimpinan tertinggi Daerah Kabupaten Tangerang karena khawatir dianggap melangkahi kewenangan.

3. Budaya “No Comment” dan Takut Salah Bicara
Beberapa pejabat mengaku enggan berkomentar karena takut pernyataannya dipelintir atau menimbulkan masalah politik. Sikap defensif ini membuat ruang dialog antara pemerintah dan media menjadi tertutup.

Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang dikecualikan.

Dampaknya ke Publik
Ketika pejabat sulit ditemui, yang rugi adalah publik. Isu pembangunan jalan rusak, bantuan sosial, hingga pelayanan publik sering kali tidak mendapat penjelasan resmi. Akibatnya, muncul spekulasi dan informasi yang tidak terverifikasi di masyarakat.

Apa Solusinya?
Beberapa praktisi komunikasi menyarankan beberapa langkah:

Aktifkan Humas Fungsional: Setiap OPD sebaiknya punya humas yang cepat merespons dan paham substansi kerja dinasnya.
– *Gunakan Kanal Digital*: Rapat, wawancara singkat, atau klarifikasi bisa dilakukan via Zoom atau WhatsApp Call untuk menghemat waktu.
– *Buat Jadwal Press Briefing Rutin*: Sekali dalam sebulan, dinas bisa menggelar konferensi pers kecil untuk menyampaikan progres kerja.
– *Komitmen Pimpinan*: Keterbukaan harus dimulai dari Bupati kabupaten Tangerang sebagai contoh bagi jajarannya.

“Keterbukaan bukan ancaman, tapi bagian dari akuntabilitas. Pejabat yang mudah ditemui justru akan lebih dipercaya publik,” kata seorang jurnalis senior PPWI (persatuan pewarta warga Indonesia ) yang biasa di panggil Safrizal Nelson.

(Team/Red) .

Berita Terkait

Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga
Respon Cepat Polsek Mauk Amankan Seorang Pria Yang Ancam Wartawan
Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:33 WIB

Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB

Respon Cepat Polsek Mauk Amankan Seorang Pria Yang Ancam Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Berita Terbaru

Lampung

Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Lampung Gelar Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:17 WIB