Oknum Mata Elang Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan di Tengah Jalan, Warga Cilegon Resah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Praktik oknum debt collector yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang (matel) kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, dugaan tindakan premanisme terjadi di Kota Cilegon Banten, ketika sekelompok matel diduga melakukan penarikan paksa sepeda motor di tengah jalan, tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah.

Informasi yang dihimpun, sebuah unit motor jenis Honda Scoopy milik warga berinisial AN ditarik paksa oleh oknum matel pada kamis (18/9/2025), di kawasan Jalan Serang. Motor tersebut kemudian diamankan di kantor cabang PT Mega Central Finance (MCF) Kota Cilegon Jum,at (26/9/2025).

Kepala Cabang MCF Kota Cilegon, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pihaknya menahan unit motor tersebut karena keterlambatan pembayaran angsuran selama enam bulan. “Ya, benar motor Scoopy itu ada di kantor kami. Saat ini memang dalam kondisi menunggak,” ujarnya singkat.

Namun, cara penarikan motor di jalan raya dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Sohari Opos, perwakilan dari Markas Daerah (Mada) Kota Cilegon Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK–MP), tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing seharusnya dilakukan dengan prosedur yang sah. Wajib ada putusan pengadilan terlebih dahulu, bukan dengan main rampas di jalan. Ini jelas meresahkan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum matel yang bertindak semena-mena,” tegas Sohari Opos.

Senada dengan itu, Abdul Kabir, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, mengecam keras praktik matel yang dinilainya meresahkan.

Tindakan matel yang melakukan penarikan paksa di jalan itu sama saja dengan perampasan. Mereka bertindak layaknya preman, bahkan seperti perampok. Aparat harus segera membubarkan praktik ilegal ini agar tidak lagi merugikan masyarakat,” ujar Abdul Kabir dengan nada kesal.

Landasan Hukum

Sebagai catatan, praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan cara memaksa atau mengancam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Bila dilakukan dengan kekerasan di jalan, hal ini berpotensi masuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-haknya, serta melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur kepada aparat penegak hukum.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

Kisruh PHK Sembilan Karyawan Krakatau Steel, Husen Saidan Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan
SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Kisruh PHK Sembilan Karyawan Krakatau Steel, Husen Saidan Desak Komisi VI DPR RI Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru