Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Semangat Idul Adha di DPD Gerindra Lampung: Tebar Kurban untuk Warga, Aspirasi Desa 3T Ikut Disuarakan
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
PPWI Datangi BKAD Bandar Lampung, Pertanyakan RPH Way Laga yang Mangkrak Bertahun-tahun
Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Pangan 2026
Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik Modern
Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah
Semangat Hardiknas, Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:05 WIB

Semangat Idul Adha di DPD Gerindra Lampung: Tebar Kurban untuk Warga, Aspirasi Desa 3T Ikut Disuarakan

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:49 WIB

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:21 WIB

PPWI Datangi BKAD Bandar Lampung, Pertanyakan RPH Way Laga yang Mangkrak Bertahun-tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:07 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Pangan 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:41 WIB

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:28 WIB

Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik Modern

Senin, 25 Mei 2026 - 01:29 WIB

Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah

Berita Terbaru