Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Hibah Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Tengah Efisiensi, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Dasar Kebijakan Pemkot Bandar Lampung
Lewat Lomba Senam Nasional, Pemprov Lampung Gerakkan Budaya Hidup Sehat
Pemprov Lampung-KPPU Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa
DUGAAN PROYEK PRESERVASI BERULANG DI RUAS YANG SAMA, KORPORASI RAKYAT BIDIK KINERJA BMBK LAMPUNG
Pemprov Lampung dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Percepatan Bedah Rumah
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Gubernur Mirza Dorong Lampung Makin Humanis dalam Pelayanan dan Sigap Hadapi Bencana

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:15 WIB

Lewat Lomba Senam Nasional, Pemprov Lampung Gerakkan Budaya Hidup Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 12:32 WIB

Pemprov Lampung-KPPU Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Jumat, 18 September 2026 - 06:02 WIB

DUGAAN PROYEK PRESERVASI BERULANG DI RUAS YANG SAMA, KORPORASI RAKYAT BIDIK KINERJA BMBK LAMPUNG

Jumat, 18 September 2026 - 02:27 WIB

Pemprov Lampung dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Percepatan Bedah Rumah

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 05:10 WIB

Gubernur Mirza Dorong Lampung Makin Humanis dalam Pelayanan dan Sigap Hadapi Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 04:58 WIB

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Dukung Lampung Fashion Tendance Jadi Penggerak Industri Kreatif

Berita Terbaru