Cilegon
Sebuah mobil Colt Diesel yang mengangkut barang ekspedisi lintas Sumatra–Jawa dilaporkan terperosok ke dalam saluran drainase di lokasi pekerjaan proyek Jalan Nasional yang berada di Jalan Peni Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Jumat (29/5/2026).
Menurut keterangan pengemudi, kendaraan yang dikemudikannya mengalami insiden hingga terperosok ke area saluran drainase dan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat mengalami gangguan operasional setelah kejadian tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, pengemudi menyampaikan dugaan bahwa sebagian material tutup cover U-Ditch yang digunakan pada pekerjaan saluran drainase tersebut merupakan material lama yang dipasang kembali. Dugaan tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
“Saya menduga material yang digunakan bukan material baru. Jika memang menggunakan material lama, tentu perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah masih memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujarnya.
Proyek pekerjaan saluran drainase tersebut diketahui berada di ruas Jalan Nasional yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Adapun pelaksana pekerjaan disebutkan adalah PT Pundi Sinergi Persada (PSP).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan penggunaan material yang diduga merupakan material lama pada pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Menurut warga tersebut, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana publik semestinya mengutamakan kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta memiliki daya tahan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, meminta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami meminta pihak yang berwenang, khususnya instansi teknis, untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, tentu harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Kabir.
Selain itu, Abdul Kabir juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Pundi Sinergi Persada (PSP), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun pihak terkait lainnya guna kepentingan keberimbangan dan pelengkap pemberitaan.
Sebagai informasi, pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan kontrak yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Sementara itu, pengawasan terhadap mutu pekerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.
Pewarta : Wawan










