Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. JPU menilai Nadiem telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan Chrome OS menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, di mana Chromebook yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik.

Sebelumnya, Nadiem membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
____________
#MajuIndonesia #MajuIDN #Indonesia #Jakarta #NadiemMakarim

Berita Terkait

Join Now
KPK OTT 5 Oknum Anggota BPK
PABPDSI DAN BNN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DESA BERSINAR, BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Breaking News! Hari Ini Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Beban Masyarakat Kembali Bertambah
Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka
Pengamat Soroti Pengalihan Isu, Tantangan Ekonomi, dan Integritas Penegakan Hukum
SKANDAL PENGALIHAN ISU DAN DEGRADASI APH: Menakar Kompromi Kriminal dalam Tinjauan Hukum, Sosial, dan Religi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB

Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:02 WIB

KPK OTT 5 Oknum Anggota BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:54 WIB

PABPDSI DAN BNN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DESA BERSINAR, BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:31 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:00 WIB

Breaking News! Hari Ini Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Beban Masyarakat Kembali Bertambah

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:34 WIB

Pengamat Soroti Pengalihan Isu, Tantangan Ekonomi, dan Integritas Penegakan Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WIB

SKANDAL PENGALIHAN ISU DAN DEGRADASI APH: Menakar Kompromi Kriminal dalam Tinjauan Hukum, Sosial, dan Religi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:50 WIB

Jawa barat

UCAPAN TERIMA KASIH KHUSUS

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:14 WIB