Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. JPU menilai Nadiem telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan Chrome OS menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, di mana Chromebook yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik.

Sebelumnya, Nadiem membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
____________
#MajuIndonesia #MajuIDN #Indonesia #Jakarta #NadiemMakarim

Berita Terkait

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26 WIB

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Jumat, 18 September 2026 - 02:12 WIB

Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 14:21 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terbaru