Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. JPU menilai Nadiem telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan Chrome OS menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, di mana Chromebook yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik.

Sebelumnya, Nadiem membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
____________
#MajuIndonesia #MajuIDN #Indonesia #Jakarta #NadiemMakarim

Berita Terkait

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:28 WIB

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:35 WIB

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:27 WIB

IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:26 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terbaru