Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono _Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke_

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Pernikahan, dalam tatanan sosial dan spiritual, sejatinya merupakan sebuah ikatan suci yang melahirkan ketenteraman, kepastian pelindungan, serta kejelasan masa depan bagi mereka yang mengikatkan diri di dalamnya. Namun, ketika ikatan tersebut dijalin di bawah bayang-bayang kerahasiaan, jauh dari jangkauan hukum negara dan pencatatan resmi, ia kerap berubah menjadi labirin nestapa yang menjebak pihak yang paling rentan. Kisah pilu inilah yang kini menghimpit sanubari seorang wanita berinisial RR, yang menyimpan luka mendalam serta beban hidup luar biasa akibat warisan masa lalu dari sebuah pernikahan siri di bawah umur bersama almarhum Margiono, tokoh pers yang pernah menjabat 2 periode sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Gugatan batin yang dirasakan RR bukan sekadar perihal hak finansial yang terabaikan, melainkan sebuah refleksi atas rapuhnya posisi seorang anak perempuan yang terlempar ke dalam pusaran dunia orang dewasa sebelum waktunya. Menoleh kembali pada rentang tahun 2008 hingga 2009, RR mengisahkan dirinya yang saat itu baru menginjak usia belum genap 16 tahun. Di masa ketika remaja sebayanya tengah sibuk dengan buku-buku sekolah menengah atas (SMA) dan merajut mimpi masa muda, RR harus berhadapan dengan sebuah realitas yang melampaui daya nalar anak seusianya. Menjadi anak yang tumbuh tanpa figur seorang ayah sejak usia enam tahun (fatherless) membuatnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan dan mudah terbuai oleh narasi perlindungan.

Dalam kepolosannya yang belum memahami hukum-hukum formal perdata maupun hakikat sejati dari ikatan rumah tangga, ia mengikuti prosesi akad nikah siri yang dirancang sedemikian rupa tanpa kehadiran wali nasab, melainkan hanya diwakili oleh wali hakim karena sang ayah telah tiada. Segala bentuk perjanjian, termasuk mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat salat, uang tunai sebesar Rp350 juta, dan satu unit apartemen di kawasan Kelapa Dua, disepakati secara lisan tanpa ada selembar pun dokumen tertulis yang dipegang oleh RR. Baginya yang kala itu masih anak-anak, janji-janji tersebut hanyalah untaian kata yang dinilai sebagai wujud keseriusan, tanpa ia sadari bahwa di kemudian hari, ketiadaan bukti autentik akan menjadi tembok tebal yang mengurung hak-haknya.

Ironi kehidupan RR semakin menajam seiring berjalannya waktu. Ketika ia mengandung di tahun 2014, almarhum justru memintanya untuk menikah dengan pria lain agar sang anak memiliki legalitas hukum berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Sebuah keputusan yang di satu sisi didasari oleh kekhawatiran almarhum akan masa depan sang anak, namun di sisi lain menempatkan RR dalam posisi dilematis yang mengoyak batinnya hingga hari ini. Ia harus menjalani kehidupan domestik formal yang hampa dengan teman SMA-nya, sementara hatinya tetap terikat pada janji-janji manis almarhum yang tak kunjung terealisasi hingga maut menjemput sang mantan ketua PWI tersebut akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2022.

Kini, tiga tahun setelah kepergian almarhum, RR berdiri di persimpangan jalan yang teramat sunyi dan menyakitkan. Di tengah kondisi kesehatannya yang kian mengkhawatirkan akibat didera penyakit yang telah memasuki stadium dua, ia tidak lagi memikirkan ego atau validasi sosial bagi dirinya sendiri. Satu-satunya dorongan yang membuatnya berani menyuarakan kebenaran ini adalah masa depan anak perempuannya yang kini telah menginjak bangku kelas empat sekolah dasar. Ketakutan akan keterbatasan usia mendorongnya untuk menuntut apa yang secara hukum agama menjadi hak mutlaknya yang tertunda: pemenuhan utang mahar.

Bagi RR, mahar sebesar Rp350 juta bukanlah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan kekayaan dan aset yang ditinggalkan oleh almarhum, seperti bangunan komersial maupun rumah di kawasan elite. Namun, kendala terbesar yang dihadapinya adalah pembuktian. Pihak keluarga ahli waris sah dari almarhum menutup pintu komunikasi dan menolak memberikan pertanggungjawaban dengan alasan ketiadaan saksi-saksi dari kalangan rekan terdekat almarhum yang bersedia memberikan testimoni.

Keadaan ini menempatkan RR dalam posisi yang sangat terjepit. Seluruh lingkaran pertemanan dan skenario pernikahan kala itu dikendalikan penuh oleh almarhum, sehingga mustahil bagi seorang gadis remaja miskin yang bekerja sebagai pramuniaga kala itu untuk memiliki akses atau kendali atas para saksi tersebut.

Kisah RR ini membuka mata kita pada realitas pahit mengenai fenomena pelapukan hak anak dan perempuan dalam skema pernikahan siri di bawah umur. Berdasarkan aturan hukum Islam, mahar adalah kewajiban mutlak yang melekat pada suami dan menjadi utang yang wajib dilunasi oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan sebelum warisan tersebut dibagikan. Namun, di hadapan hukum positif negara, ketiadaan akta nikah resmi membuat perjuangan menuntut hak perdata menjadi sebuah pendakian yang teramat terjal dan melelahkan.

Melalui untaian kalimat yang disampaikan secara tulus dan penuh kehati-hatian, RR hanya mendambakan sebuah penyelesaian yang damai dan berkeadilan tanpa perlu menciptakan kegaduhan publik yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak-anaknya. Ia tidak mencari panggung ataupun berniat meruntuhkan reputasi besar yang telah ditinggalkan almarhum. Fokus utamanya hanyalah mengetuk pintu hati dan kesadaran moral para ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban spiritual almarhum yang masih tertinggal di dunia.

Pada akhirnya, curahan hati RR ini bukan sekadar ratapan atas ketidakadilan personal, melainkan sebuah potret buram tentang bagaimana kepolosan masa kecil dapat bertransformasi menjadi dilema besar di masa dewasa akibat ketidakpahaman akan hukum. Di sisa waktu dan energinya yang kian terbatas, harapan RR hanyalah melihat putrinya mendapatkan bekal yang layak untuk melanjutkan pendidikan. Perjuangan sunyi RR ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa di balik kemegahan nama besar seseorang, terkadang ada jiwa-jiwa kecil yang tertinggal dalam kesunyian, menanti keadilan yang hakiki demi keberlangsungan hidup generasi penerus. (*)

_Catatan: Identitas lengkap korban RR ada di Sekretariat PPWI Nasional_

Berita Terkait

HOROR ANTRIAN BBM SUDAH TERJADI DIMANA MANA MENJADI DILEMA MASYARAKAT
Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung “Luluh lantakkan Perekonomian”
Fachrul Razi: Jangan Jadikan Program MBG Alat Delegitimasi Politik
Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Pakar Politik Dr. Fachrul Razi: Upaya Diskreditkan AHY Terkait Isu SPPG BGN Isu Murahan, Kurang Cerdas
Pakar Politik Dr. Fachrul Razi: Upaya Diskreditkan AHY Terkait Isu SPPG BGN Adalah Isu Murahan dan Kurang Cerdas, Tidak Berpengaruh pada Popularitas dan Kinerja AHY!

Berita Terbaru

Bogor

Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital. “Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat. “Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. “Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.” “Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.” “Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya. Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:38 WIB

HOROR ANTRIAN BBM SUDAH TERJADI DIMANA MANA MENJADI DILEMA MASYARAKAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:07 WIB

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:55 WIB

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono _Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke_

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:05 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung “Luluh lantakkan Perekonomian”

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:31 WIB

Fachrul Razi: Jangan Jadikan Program MBG Alat Delegitimasi Politik

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:25 WIB

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:33 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:09 WIB

Pakar Politik Dr. Fachrul Razi: Upaya Diskreditkan AHY Terkait Isu SPPG BGN Isu Murahan, Kurang Cerdas

Berita Terbaru

Bogor

Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital. “Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat. “Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. “Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.” “Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.” “Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya. Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Sabtu, 13 Jun 2026 - 02:27 WIB