Papua Barat Daya
Sala satu restoran berstandar nasional di kota Sorong, memberikan gaji kepada pekerjanya, tidak sesuai dengan upah minimum pekerja (UMP) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah provinsi Papua barat daya. Sesuai keterangan sala satu pekerja yang berinisial DI menyebut, perekrutan yang di lakukan oleh manajamen pappa jack Sorong, seakan cuma mementingkan kepentingan dan keuntungan bagi pihak perusahaan, dan mengabaikan hak sejumlah karyawan.
DI bercerita sewaktu dirinya hendak melamar sebagai pekerja di rumah makan tersebut, melewati tahapan interview sebagai mana lasimnya seorang pencaker di kota metropolis seperti jakarta. Ia DI 20 tahun itu, di terima sebagai pekerja training atau pelatihan selama dua Minggu lamanya, alhasil dapat di terima sebagai pekerja di rumah makan yang bernaung di sebuah PT berstandar nasional. Usai masa training, DI lanjut bekerja Kalayak seorang pekerja yang sudah memahami apa tugas pokok yang harus di kerjakan, seiring berjalanya waktu genapla hari di mana DI menerima upah kerja dalam sebulan, namun upah kerja yang di berikan pihak perusahaan seakan tidak manusiawi, dengan nominal upah 8000,00 ribu Rupiah, kata DI yang mana di saksikan oleh sekian orang yang lagi berbelanja makan di kediaman orang tuanya
Sementara pihak restoran pappa jack lanjut DI, ada memiliki beberapa ketentuan khusus yang harus di turuti oleh setiap pekerja dalam sebulan bekerja, contonya seperti begini mas, dalam seminggu kita tahu ada 7 hari, ada hari biasa dan hari sibuk, atau dalam istilah restoran Weekend. di dalam seminggu ada 4 hari biasa dan 3 hari sibuk, terhitung dari Senin sampai Kamis kategori hari biasa, sementara hari Jumat hingga Minggu kategori hari sibuk, jika di dalam dua kategori itu bagi pekerja yang tidak masuk pasti di potong gajinya dengan nominal yang berbeda, jika itu pada jam hari biasa dan pekerja tidak masuk di potong gaji Rp 90,000 ribu rupiah per hari, sedangkan hari atau jam weekend Rp 200,000 ribu per harinya, kami juga di kasi uang makan Rp 10.000 ribu, namun pada akhir bulan barulah setiap karyawan menerimanya beber DI
Dari penjelasan itu publik sejagad Indonesia patut menelah, dalam seminggu ada 7 hari dan dalam sebulan ada 4 Minggu, jika dalam seminggu 4 hari kerja yang masuk kategori biasa, dan di dalam 4 hari itu ada kedapatan pekerja tidak masuk kerja, maka pihak perusahaan memangkas Rp 90.000 ribu /hari maka dalam seminggu ada 4 hari biasa, disini publik bisa menghitung 4 hari kerja kategori hari biasa dalam seminggu maka di x 4 Minggu dalam sebulan = 4x4x 90.000 = Rp 1,440,000 rupiah.
Sementara untuk hari weekend atau hari sibuk, di hitung dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu dengan rincian 3 hari wiken dalam seminggu, di x 4 Minggu dalam sebulan di kali hasil potongan Rp 200, 000 per hari =3x4x 200,000= 2.400,000 maka secara hitungan matematis 4x4x90,000x3x4x200,000 di tambah Rp 10,000 ribu uang makan per hari, dan di kurangi upah kerja yang berikan pihak restoran kepada DI sebesar 800.000. maka penulis mengajak warga untuk menghitung secara matematik yang pasti, 4 hari kerja biasa di x 4 Minggu dalam sebulan di x potongan 900,000 bagi pekerja yang tidak masuk =4x4x900,000=14,400,000, ini hitungan nominal hari kerja biasa, di tambah lagi hari kerja sibuk, potongan upah kerja Rp 200,000 kalau tidak masuk dalam sehari.
maka 3 hari kerja sibuk di x 4 Minggu dalam sebulan di kali harga potong upah = 3x4x200,000=2.400.00.na dimana letak kecurangan yang di lakukan oleh pihak restoran? Saya mengajak anda menghitung bersama secara detil, hasil dari hari kerja biasa, di tambah hasil dari hari kerja sibuk, di kali 10 ribuh uang makan perhari, di kurangi gaji yang di terima oleh DI, 800 ribu. maka 4 x4x 90,000 x 3 x 4 x 200,000 -300,000 uang makan di tambah lagi uang makan 300,000 di kurangi gaji 800,000 =3.455.999 rupiah., ini sebetulnya hasil gaji DI.
Mendengar keluhan dari DI, Orang tua korban memohon kepada wartawan media ini, untuk mendatangi pihak restoran pappa jack yang terletak di kilometer 11 kota Sorong, untuk menanyakan seperti apa pemberian upah bagi pekerja di daerah Papua barat daya. namun menurut keterangan yang di berikan oleh seorang manajer seakan mengelak, dan mementingkan kepentingan perusahaan saja, ia Marianto mengatakan pihaknya akan menghubungi bos resto tersebut untuk persoalan upah DI ungkap Rianto Senin 15 Juni 2026 di resto tempat DI bekerja.
Namun secara kaca mata wartawan, jika restoran pappa jack yang telah berbasis PT, harusnya membayar upah pekerja sesuai dengan UMP provinsi Papua barat daya, dengan nominal upah Rp, 3,766000 ribu per bulanya, namun di tengah penjelasan dari pihak restoran, jika mereka mengantongi izin usaha dari pusat, disini saya sebagai wartawan menilai kebijakan yang di lakukan pemerintah pusat, selalu menjadi bahan takut menakuti kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
artinya bahwa setiap perusahaan yang mau mencari keuntungan di daerah Papua pada umumnya, harus mematuhi undang undang Otsus yang ada di masing masing daerah yang ada di tanah Papua, kami wartawan menilai undang undang Otsus 80/20 persen dalam hal perekrutan orang asli Papua, belum berjalan dan mati terkubur oleh pengusaha yang rakus dan tamak. kami juga meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, bersama lembaga non pemerintah yang membidangi tenaga kerja buru.
untuk segerah lakukan pemeriksaan terhadap, setiap pelaku usaha dalam menjawab tuntutan publik soal gaji setiap pekerja yang ada di provinsi ini, terlebih khusus perekrutan anak anak asli Papua dalam menjawab tuntutan undang undang Otsus 80 persen bagi orang asli Papua, ungkap Siber Refun kepala perwakilan koran pengawas korupsi (CETAK) dan info pengawas korupsi Online, di provinsi Papua barat dan Papua barat daya itu.
Siber mengakui hampir 1 jam dirinya menunggu kedatangan manejer Arianto yang Soh pinter dari Jakarta itu datang bertemu dirinya, ternyata ada terdengar bahasa izin usaha kami dari pusat mas,, itulah kebodohan yang di pampangkan orang dari luar Papua di atas tanah ini,, dalam kurun waktu 1 jam saya tidak pernah lihat orang rambut keriting satupun menyapa saya di sini, artinya bahwa resto sekelas papa Jack tidak mematuhi UU Otsus untuk merekrut tenaga orang asli Papua, maka benarlah bahasa Nelson Mandela, penjahat itu tidak pernah membangun negara, mereka hanya mementingkan diri sendiri, tutup wartawan yang suka membela warga itu lewat telepon henponya kepada pihak redaksi di jakarta.
Redaksi.










