Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan terkait jual beli hasil bumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa kali agenda sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat Dedi Haryanto & Antariksa menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Putusan ini merupakan kewenangan majelis hakim. Kami menghormati putusan tersebut dan menilai hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, selama proses persidangan pihak pembela telah menghadirkan berbagai bukti dan argumentasi hukum yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi penutup proses persidangan perkara dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli hasil bumi yang sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak. Selanjutnya, proses hukum akan bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap putusan majelis hakim.(TIM/Red)

Berita Terkait

RAT KPRI Saptawa Tahun Buku 2025, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri
Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38
ALAK Lampung Datangi Kejati, Bongkar Dugaan Kejanggalan Miliaran Rupiah Anggaran Sejumlah OPD Way Kanan
DPD PPWI Lampung Koordinasi dengan Patra Niaga Pertamina Terkait Viral Dugaan Pelanggaran di SPBU RE Martadinata
Wasekjen PPWI Lampung Datangi Pertamina Patra Niaga dan SPBU R.E. Martadinata, Minta Klarifikasi Soal Video Viral Antrean Solar Bersubsidi
Didukung Infrastruktur Lengkap, Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Viral! Antrean Panjang di SPBU R.E. Martadinata Bandar Lampung, Warga Soroti Dugaan Pengisian Solar Bersubsidi dan Minta Aparat Bertindak
Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:57 WIB

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:27 WIB

RAT KPRI Saptawa Tahun Buku 2025, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:15 WIB

Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:12 WIB

ALAK Lampung Datangi Kejati, Bongkar Dugaan Kejanggalan Miliaran Rupiah Anggaran Sejumlah OPD Way Kanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:41 WIB

DPD PPWI Lampung Koordinasi dengan Patra Niaga Pertamina Terkait Viral Dugaan Pelanggaran di SPBU RE Martadinata

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:05 WIB

Wasekjen PPWI Lampung Datangi Pertamina Patra Niaga dan SPBU R.E. Martadinata, Minta Klarifikasi Soal Video Viral Antrean Solar Bersubsidi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:37 WIB

Didukung Infrastruktur Lengkap, Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:02 WIB

Viral! Antrean Panjang di SPBU R.E. Martadinata Bandar Lampung, Warga Soroti Dugaan Pengisian Solar Bersubsidi dan Minta Aparat Bertindak

Berita Terbaru

Bengkulu

Lapas Arga Makmur Sukses Ketahanan Pangan Lewat Agrobisnis

Kamis, 9 Jul 2026 - 07:00 WIB