Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan terkait jual beli hasil bumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa kali agenda sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat Dedi Haryanto & Antariksa menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Putusan ini merupakan kewenangan majelis hakim. Kami menghormati putusan tersebut dan menilai hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, selama proses persidangan pihak pembela telah menghadirkan berbagai bukti dan argumentasi hukum yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi penutup proses persidangan perkara dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli hasil bumi yang sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak. Selanjutnya, proses hukum akan bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap putusan majelis hakim.(TIM/Red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Jaga Kelancaran Pasokan Energi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Rakernas I APTISI 2026 di Lampung, Perguruan Tinggi Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Dorong Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung
ILUNI UI Lampung Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
PPWI Provinsi Lampung Soroti Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati
Gerak Jalan Sehat HUT ke 81 Kemerdekaan RI Jadi Momentum Pererat Sinergi Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Inten
Dugaan Setoran Dana BOS Rp1,8 Miliar di Lampung Tengah, PPWI Desak APH Segera Usut Tuntas
Pemprov Lampung Dukung Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Pemprov Lampung Jaga Kelancaran Pasokan Energi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Rakernas I APTISI 2026 di Lampung, Perguruan Tinggi Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Gubernur Mirza Dorong Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis Pembangunan Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:58 WIB

ILUNI UI Lampung Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:52 WIB

PPWI Provinsi Lampung Soroti Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung ke Kejati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gerak Jalan Sehat HUT ke 81 Kemerdekaan RI Jadi Momentum Pererat Sinergi Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Inten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Dugaan Setoran Dana BOS Rp1,8 Miliar di Lampung Tengah, PPWI Desak APH Segera Usut Tuntas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi

Berita Terbaru