Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabat

Kejaksaan Agung di Pengadilan Pemasyarakatan Casablanca, Maroko, resmi mengumumkan pembebasan seorang individu berinisial AM pada hari Rabu, 15 Juli 2026, waktu setempat. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, melanjutkan investigasi mendalam, serta melakukan berbagai penilaian teknis yang diperlukan untuk memastikan keadilan yang obyektif.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap AM berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Setelah penangkapan dilakukan, AM dihadapkan ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sepanjang proses tersebut, hak-hak konstitusional dan jaminan hukum yang bersangkutan dipenuhi sepenuhnya, termasuk hak untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan prima.

Setelah melakukan analisis komprehensif terhadap dokumen-dokumen kasus, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membebaskan AM dari tahanan sementara penyidikan tetap berjalan. Selain pembebasan fisik, aparat juga mengembalikan seluruh barang bukti yang sempat disita dari tangan yang bersangkutan, antara lain dua unit komputer, satu buah kandar kilas (USB flash drive), dan sebuah telepon seluler. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan yang tepat baru akan diambil setelah seluruh rangkaian investigasi teknis diselesaikan secara menyeluruh.

*Kemenangan Hak Asasi dan Kedaulatan Hukum*

Keputusan progresif ini mendapat sambutan hangat dari tingkat internasional. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas integritas sistem peradilan Maroko dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keputusan Kejaksaan Casablanca adalah bukti nyata dari komitmen Maroko dalam menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

“Langkah Kejaksaan Agung Casablanca mengembalikan barang pribadi dan membebaskan AM di tengah investigasi yang masih berjalan adalah preseden yang sangat baik. Ini membuktikan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar slogan di Maroko, melainkan sebuah instrumen hukum yang hidup dan dihormati,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, sambil menambahkan bahwa perlakuan adil, pemenuhan hak medis, dan transparansi proses hukum ini patut dicontoh oleh penegak hukum di negara-negara lain, termasuk di Indonesia.

Secara filosofis, penanganan kasus AM di Maroko ini sangat sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794). Dalam teori hukum alamnya (natural law theory), Locke menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut oleh negara, yaitu hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and property). Tindakan Kejaksaan Agung Casablanca yang mengembalikan komputer dan ponsel AM, yang merupakan representasi dari hak milik pribadi dan privasi, adalah bentuk pengakuan konkret terhadap hak kodrati manusia di hadapan kekuasaan yudisial.

Senada dengan Locke, filsuf hukum modern Ronald Dworkin (1931-2013) dalam tesisnya “Taking Rights Seriously” berpendapat bahwa hak individu adalah “kartu truf” (trump) yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi proses hukum atau kepentingan sepihak negara. Keputusan Kejaksaan Casablanca untuk melepas AM demi melanjutkan penilaian teknis tanpa harus merampas kebebasan fisiknya menunjukkan bahwa peradilan Maroko menaruh perhatian yang serius pada integritas moral hukum itu sendiri. Keadilan sejati tidak dicapai dengan menghukum secepat mungkin, melainkan dengan menguji kebenaran secara saksama tanpa melanggar martabat manusia. (PERSISMA/Red)

Berita Terkait

Menagih Janji “Perisai Rakyat”: Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang
Betapa menderitanya Yuvita selama 3 tahun disiksa oleh laki-laki psikopat ini, mendengar pengakuan kk iparnya sungguh mengiriris hati
Kondisi SMAN 1 Kayuagung Memerlukan Perhatian, Siswa Keluhkan Kurang Terawat
Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional ( PAN) Pesawaran, Paisaluddin SH mengucapkan Selamat & Sukses
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Offroader Nusantara Akan Berkumpul di Jelajah Alam Lebong 13-14 Juni 2026
Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos dan Pungli di SMAN 1 Kayu Agung, LSM GRANSI Meminta Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kepsek Serta Pihak Terkait

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49 WIB

Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif

Senin, 13 Juli 2026 - 06:39 WIB

Menagih Janji “Perisai Rakyat”: Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:01 WIB

Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:52 WIB

Betapa menderitanya Yuvita selama 3 tahun disiksa oleh laki-laki psikopat ini, mendengar pengakuan kk iparnya sungguh mengiriris hati

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:48 WIB

Kondisi SMAN 1 Kayuagung Memerlukan Perhatian, Siswa Keluhkan Kurang Terawat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:08 WIB

Ketua Dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional ( PAN) Pesawaran, Paisaluddin SH mengucapkan Selamat & Sukses

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:04 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:24 WIB

Offroader Nusantara Akan Berkumpul di Jelajah Alam Lebong 13-14 Juni 2026

Berita Terbaru