Jabatan Kepala SMP Negeri 13 Mukomuko Jadi Sorotan, YK Diduga Tiga Periode Belum Tersentuh Rotasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko

Jabatan Kepala SMP Negeri 13 Mukomuko menjadi sorotan publik. Kepala sekolah yang diinisialkan YK disebut telah menjabat selama tiga periode berturut-turut tanpa mengalami rotasi maupun pergantian. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Mukomuko.

SMP Negeri 13 Mukomuko beralamat di Jalan Simpang SP 7, Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan transparan, bertahannya seorang kepala sekolah dalam waktu yang relatif lama dinilai sebagian kalangan sebagai kondisi yang patut mendapat penjelasan. Pasalnya, rotasi jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier, evaluasi kinerja, serta penyegaran organisasi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Lamanya masa jabatan YK kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu isu yang berkembang menyebut adanya dugaan dukungan atau “bekingan” dari pihak tertentu sehingga yang bersangkutan dinilai sulit tersentuh kebijakan rotasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya, dan redaksi belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai polemik tersebut semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. Penjelasan mengenai dasar penempatan, hasil evaluasi kinerja, maupun alasan belum dilaksanakannya rotasi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat.

Praktisi Hukum: Transparansi Menjadi Kunci Mengakhiri Spekulasi

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyatakan bahwa lamanya masa jabatan seorang kepala sekolah tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara objektif dan transparan.

«”Apabila benar kepala sekolah tersebut telah menjabat hingga tiga periode, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan dasar hukum, hasil evaluasi, dan pertimbangan administratif yang menjadi alasan belum dilakukannya rotasi. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus atau dugaan bekingan hanya karena minimnya keterbukaan informasi. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar H. Alfan Sari.»

Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)

Berita Terkait

KAPOLDA BENGKULU BERSAMA KAPOLRES MUKOMUKO GELAR GREEN POLICING, TANAM POHON KELAPA DAN LEPASLIARKAN TUKIK DI PANTAI AIR PATAH
Putri Sekretaris PPWI Mukomuko Dea Novita Sari – Kasmuri Nikah 12 November, Keluarga Besar Mengundang
Camat Pondok Suguh Hadiri PAW BPD Desa Bumi Mekar, Roni Purnama Terpilih Gantikan Anggota Yang Berhenti
Polres Mukomuko Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Nala 2026 Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan
PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH
Ketua TP PKK Mukomuko, Hj Nana Chairul Huda dan Kadis Dikbud Arni Gusnita Turun ke XIV Koto Santuni Yatim Kembar
Kecamatan XIV Koto dan Pemdes Lubuk Sanai II Kompak Bantu Anak Yatim Irfando dan Irfadi
Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek Pemutakhiran DTSEN, Bupati Tekankan Data Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 03:22 WIB

KAPOLDA BENGKULU BERSAMA KAPOLRES MUKOMUKO GELAR GREEN POLICING, TANAM POHON KELAPA DAN LEPASLIARKAN TUKIK DI PANTAI AIR PATAH

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Putri Sekretaris PPWI Mukomuko Dea Novita Sari – Kasmuri Nikah 12 November, Keluarga Besar Mengundang

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:38 WIB

Camat Pondok Suguh Hadiri PAW BPD Desa Bumi Mekar, Roni Purnama Terpilih Gantikan Anggota Yang Berhenti

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Polres Mukomuko Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Nala 2026 Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:21 WIB

PERINGATI HARI JADI KE-75 HUMAS POLRI, SIHUMAS POLRES MUKOMUKO GELAR BAKTI SOSIAL DAN DONOR DARAH

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Ketua TP PKK Mukomuko, Hj Nana Chairul Huda dan Kadis Dikbud Arni Gusnita Turun ke XIV Koto Santuni Yatim Kembar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Kecamatan XIV Koto dan Pemdes Lubuk Sanai II Kompak Bantu Anak Yatim Irfando dan Irfadi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek Pemutakhiran DTSEN, Bupati Tekankan Data Tepat Sasaran

Berita Terbaru