FOKAL Desak Kejati Bongkar Skandal Tanah 3 Hektare Way Hui, Kepung Kantor Gubernur, DPRD, dan Kejati Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM FOKAL Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan skandal peralihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa tanah seluas sekitar 3 hektare di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni. Dalam orasinya, Bung Roni menegaskan bahwa persoalan aset tersebut tidak boleh berhenti pada polemik administrasi, melainkan harus diusut hingga tuntas apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Bila aset negara dapat beralih menjadi milik pihak lain hingga akhirnya dikuasai korporasi, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses itu terjadi. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung membongkar dugaan skandal tanah 3 hektare Way Hui secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Bung Roni.

Menurut FOKAL, berdasarkan dokumen dan hasil investigasi yang mereka himpun, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang berasal dari pelepasan tanah tidak terpakai milik TVRI pada tahun 2011. Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2014, tanah tersebut dijadikan kavling bagi 38 aparatur sipil negara.

Namun, FOKAL mengungkap bahwa pada tahun 2015 tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial “R” yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Pada periode 2015–2016 juga terjadi sengketa kepemilikan yang, menurut FOKAL, menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

FOKAL menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada tahun 2016 pernah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghentikan, menunda, menarik, dan membatalkan proses hak atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan surat Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung tahun 2017, sertifikat tidak dibatalkan karena adanya perdamaian antarpara pihak.

Dalam kronologi yang dipaparkan, hak atas tanah tersebut kemudian beralih melalui sejumlah transaksi, berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), hingga akhirnya pada tahun 2018 beralih kepada PT Sweet Indolampung.

Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, massa aksi meminta penyidik segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pelepasan, penerbitan sertifikat, peralihan hak, hingga perubahan status tanah tersebut. FOKAL menilai rangkaian peristiwa tersebut patut didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.

Selain mendesak Kejati Lampung, FOKAL juga meminta Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif dan hukum untuk mengamankan aset yang dipersoalkan, DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut pengelolaan aset lintas periode pemerintahan, serta ATR/BPN menghentikan sementara seluruh proses penerbitan maupun pengalihan hak atas tanah yang diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum dibuka secara terang benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bung Roni.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Sertifikasi Tanah MBR
Optimalkan Posisi Strategis Lampung, Pemprov Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Berorientasi Ekspor
Optimalkan Posisi Strategis Lampung, Pemprov Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Berorientasi Ekspor
Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Sertifikasi Tanah MBR
DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko dan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kegiatan Operasi Hulu Migas Lepas Pantai
Pemprov Lampung dan ITERA Siapkan Kolaborasi Riset Aplikatif untuk Percepat Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Dorong Peningkatan Keterampilan dan Daya Saing Tenaga Kerja Muda

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 02:22 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

Kamis, 5 November 2026 - 02:09 WIB

Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Sertifikasi Tanah MBR

Kamis, 5 November 2026 - 02:02 WIB

Optimalkan Posisi Strategis Lampung, Pemprov Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Berorientasi Ekspor

Rabu, 4 November 2026 - 02:48 WIB

Optimalkan Posisi Strategis Lampung, Pemprov Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Berorientasi Ekspor

Rabu, 4 November 2026 - 02:36 WIB

Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Sertifikasi Tanah MBR

Selasa, 3 November 2026 - 08:40 WIB

DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko dan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kegiatan Operasi Hulu Migas Lepas Pantai

Selasa, 3 November 2026 - 08:26 WIB

Pemprov Lampung dan ITERA Siapkan Kolaborasi Riset Aplikatif untuk Percepat Pembangunan Daerah

Selasa, 3 November 2026 - 02:22 WIB

Gubernur Mirza Dorong Peningkatan Keterampilan dan Daya Saing Tenaga Kerja Muda

Berita Terbaru