Seleman Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Diduga Para Pelaku Mempunyai Senpi Rakitan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang //

Pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku pada hari Jumat. Tanggal 31 Juli 2026, sekira Jam 22:00 wib di acara hajatan pesta. Kampung Gedung Rahayu. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut nara sumber saat di wawancara Awak media yang tidak mau disebutkan namanya di karenakan menjaga keselamatan dirinya dan keluarganya. Sebut saja namanya (WAK KAREI) yang melihat serta berada dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keributan di Kampung Gedung Banda Rahayu.

“Benar saya ada di tempat kejadian keributan itu saya juga melihat korban Seleman yang lehernya di cekik dan tangannya di ikat kebelakang, sembari korban meminta tolong kepada warga yang berada disitu.Tetapi warga setempat tidak berani dan hanya melihat dan menonton korban Seleman ini diinjak tangan diikat,” ucapnya.

WAK KAREI. Menambahkan,”
Bahkan salah satu pelaku sebagai Kepala Kampung Gedung Rahayu atas nama : bapak Robert mencekik leher dan tangan Korban Seleman dan di pelintir kebelakang. oleh Kepala kampung Robert. (Bak seperti anggota polisi yang menangkap Perampok) kalau tidak dipisahkan bang mungkin Korban Seleman ini bisa mati kena cekik lehernya. Robert adalah kakak kandung dari Nofit yang pertama ribut dengan Seleman.” Ungkap WAK KAREI sekaligus Menjadi saksi Laporan Riko

Setelah diikat Seleman ini dibawa kedalam mobil oleh mereka dan meninggalkan tempat lokasi acara hajatan itu, setelah itu saya enggak tau lagi bang. Kata Wak KAREI kepada awak media

Awak media menggali lagi informasi kepada warga dan keluarga korban Seleman untuk mendapatkan informasi yang akurat. Riko adik kandung korban Seleman. Menjelaskan kepada awak media saat di investigasi.

“Saya dan keluarga saya mendapatkan kabar bahwa kakak saya Seleman ribut di tempat yang mempunyai acara hajatan, dan sekarang dibawa naik mobil oleh Robert Kepala Kampung. Sehingga saya dan keluarga mendatangi rumah Robert bermaksud untuk menanyakan keberadaan kakak saya Seleman yang dibawa mereka. Tetapi saya dan keluarga sesampai di kediaman rumah kepala kampung Robert sudah di sambut dengan letusan senjata api dari Robert dan anaknya yang bernama : Angga.” Kata Riko kepada awak media saat di wawancara

Jerat hukum pidana untuk kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang terbukti menguasai atau menyimpan senpi tanpa izin terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Bersambung (Tim /red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kunjungan! Ini Pesan Penting Ketua Bhayangkari Lampung untuk Bhayangkari Tulang Bawang
TIM MABES TNI BERIKAN PENYULUHAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT DESA WIRA JAYA DAN SRI WIJAYA
Apel Besar HUT Ke-65 Pramuka Kwarcab Tubaba Digelar Meriah di Gunung Agung
Dandim 0426/TB Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serma Susilo
Tak Mau Ada Celah! Kapolres Tulang Bawang Turun Langsung Cek Setiap Fungsi, Pastikan Seluruh Jajaran Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Pemerintah Kampung Bedarou Indah menyalurkan BLT-DD kepada 10 KPM yang menerima
Si Jago Merah Mengamuk, Kapolres Tulang Bawang Turun Langsunh 50 Hektare Lahan Terbakar Berhasil Di Jinakan
Danrem 043/Gatam Hadiri Tanam Padi Perdana dan Serah Terima Hasil Cetak Sawah Rakyat di Tulang Bawang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:55 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan! Ini Pesan Penting Ketua Bhayangkari Lampung untuk Bhayangkari Tulang Bawang

Kamis, 3 September 2026 - 02:36 WIB

TIM MABES TNI BERIKAN PENYULUHAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT DESA WIRA JAYA DAN SRI WIJAYA

Selasa, 1 September 2026 - 06:36 WIB

Apel Besar HUT Ke-65 Pramuka Kwarcab Tubaba Digelar Meriah di Gunung Agung

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Dandim 0426/TB Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serma Susilo

Selasa, 1 September 2026 - 02:06 WIB

Tak Mau Ada Celah! Kapolres Tulang Bawang Turun Langsung Cek Setiap Fungsi, Pastikan Seluruh Jajaran Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Pemerintah Kampung Bedarou Indah menyalurkan BLT-DD kepada 10 KPM yang menerima

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Si Jago Merah Mengamuk, Kapolres Tulang Bawang Turun Langsunh 50 Hektare Lahan Terbakar Berhasil Di Jinakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Tanam Padi Perdana dan Serah Terima Hasil Cetak Sawah Rakyat di Tulang Bawang

Berita Terbaru