Bandar Lampung
Dukung Penegakan Hukum dan Minta Pelaku Segera Ditangkap serta Diproses Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dugaan kekerasan dan penghalangan terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mendapat kecaman keras dari Andry Setiawan, SH, salah satu Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Andry menyatakan bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
«“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, maka pelakunya harus segera ditangkap dan diproses secara hukum secara tegas, profesional, transparan, serta tidak boleh tebang pilih,” tegas Andry Setiawan, SH.»
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila benar terdapat tindakan kekerasan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pemberitaan Siber99News, dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika melakukan peliputan proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung pada 26 Agustus 2026. Keduanya kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
DPN PPWI Dukung Proses Hukum
Andry menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang telah ditempuh para jurnalis dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami juga meminta aparat kepolisian segera mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab apabila memang terbukti terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun dan seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Jangan Ada Intimidasi terhadap Pers
Menurut Andry, pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum hanya karena berada di lokasi proyek atau memiliki posisi tertentu. Negara kita adalah negara hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan dan menentukan pertanggungjawaban pidananya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Minta Polisi Bergerak Cepat dan Transparan
Andry meminta Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional.
“Kami meminta polisi bergerak cepat. Periksa saksi-saksi, amankan bukti, periksa rekaman CCTV apabila tersedia, lakukan visum terhadap korban jika diperlukan, dan panggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Namun demikian, Andry menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai pelaku tidak boleh disimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah.
“Kami mengecam perbuatannya apabila benar terjadi. Tetapi siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai kecaman terhadap kekerasan justru berubah menjadi penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan,” jelasnya.
PPWI: Lindungi Jurnalis, Tegakkan Hukum
Andry Setiawan, SH, menyampaikan bahwa DPN PPWI melalui Tim Hukum akan terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Pesan kami jelas: lindungi jurnalis, hormati kebebasan pers, dan tegakkan hukum. Apabila benar terdapat pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik, kami meminta agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
ANDRY SETIAWAN, SH
Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)










