Infopengawaskorupsi.My.id
Pringsewu Menyikapi penangkapan wartawan M. Ikbaluddin, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, angkat bicara secara tegas. Beliau menyatakan:
“Saya memantau alur peristiwa sejak awal. Dan saya tegaskan terbuka: TIDAK MUNGKIN penangkapan seperti itu terjadi kalau tidak diatur dan direncanakan duluan. Polanya terlalu rapi, terlalu pas — itu bukan kebetulan di jalan, itu skenario yang sudah disiapkan.”
“Pada hari Minggu tanggal 06 September 2026, istri dari M. Ikbaluddin datang ke kantor Polres Kabupaten Pesawaran dengan maksud menengok dan membesuk suaminya. Namun pihak kepolisian menyatakan belum dapat diperkenankan bertemu karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman. Diberitahukan pula bahwa kondisi kesehatan M. Ikbaluddin dilaporkan dalam keadaan sehat walafiat.”
“Perlu diketahui pula bahwa M. Ikbaluddin adalah satu-satunya tulang punggung keluarganya. Beliau saat ini meninggalkan seorang anak bayi yang baru berusia 10 bulan bersama istrinya. Kehadirannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi dan membesarkan buah hatinya yang masih sangat kecil. Penahanan terhadapnya secara otomatis mengguncang masa depan ekonomi dan pertumbuhan anak di bawah umur tersebut hal ini patut menjadi pertimbangan serius aparat penegak hukum.”
“M. Ikbaluddin datang dari luar wilayah, dari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Jauh. Jika tidak dipanggil, dijanjikan damai, diatur waktunya mengapa ia mau melangkah jauh ke Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran? Jawabannya jelas: karena diundang. Bukan atas kemauan sendiri.”
“Mengapa harus di sana? Mengapa bukan di kantor desa, di balai pekon, di tempat umum yang terbuka? Justru di tempat terpencil, diatur jam pertemuannya, saat percakapan berlangsung barulah pasukan datang ke lokasi. Tepat waktu, tepat saat yang diinginkan itu bukan kebetulan. Itu pertemuan yang diawasi sejak awal, lalu ditutup serentak saat momen tiba.”
“Yang diberitakan M. Ikbaluddin bukan rekayasa jalan rusak padahal ada anggaran pembangunan. Jika Kepala Pekon merasa benar, buktikan pekerjaannya selesai, laporkan berita keliru lewat jalur resmi: HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI di media. BUKAN mengajak bertemu lalu menjebak.”
“Kuat dugaan adanya orang ketiga yang membantu Kepala Pekon menyiapkan seluruh rangkaian jebakan OTT ini sejak awal. Siapa yang menjadi perantara, mengantar pesan, menetapkan lokasi, serta mengatur waktu kedatangan pasukan? Semua tidak mungkin diatur sendirian. Ada tangan lain yang bekerja di balik layar menyusun skenario penangkapan ini.”
“Ingatlah: beliau tulang punggung keluarga, anaknya baru 10 bulan. Jika benar ada kesalahan, itu bukan pidana berat yang harus memisahkan ayah dari bayinya. Apalagi jika terbukti jebakan siapa yang akan menanggung air susu dan masa depan anak itu? Bukan kebenaran yang dijunjung kalau yang menderita justru anak tak berdosa.”
<span;><span;>- UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 & 12: Meliput fakta jalan rusak bukan kejahatan, itu tugas negara yang diamanahkan ke pers.
<span;><span;>- KUHAP Pasal 184 ayat (1): Bukti hasil rekayasa = tidak sah, tidak boleh dipakai menghukum siapa pun.
–
<span;><span;>- KUHAP Pasal 146 huruf a: Jika jebakan terbukti = hentikan perkara, bebaskan.
<span;><span;>- KUHAP Pasal 31 ayat (3): Dalam menahan tersangka wajib mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan dan tanggung jawab keluarga.
–
<span;><span;>- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1): Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang menyangkut anak.
–
<span;><span;>- KUHP Pasal 323 & 55: Merencanakan perkara palsu bersama = sama-sama pidana, tidak peduli jabatan apa pun.
“DPC KWI Pringsewu mencatat: Minggu istri datang membesuk belum diizinkan, masih penyidikan, sehat. Ayah ditahan, bayi 10 bulan kehilangan sandaran. Kami hormati proses hukum, TAPI desakan tetap sama: buka seluruh percakapan, siapa menghubungi duluan, siapa menetapkan jam dan lokasi, siapa memberi aba-aba saat pasukan datang, serta siapa orang ketiga yang membantu menyusun jebakan ini.
DPC KWI Pringsewu mencatat: Minggu istri datang membesuk belum diizinkan, masih penyidikan, sehat. Ayah ditahan, bayi 10 bulan kehilangan sandaran. Kami hormati proses hukum, TAPI desakan tetap sama: buka seluruh percakapan, siapa menghubungi duluan, siapa menetapkan jam dan lokasi, siapa memberi aba-aba saat pasukan datang, serta siapa orang ketiga yang membantu menyusun jebakan ini. Jika alurnya dari undangan damai kedatangan pasukan yang sudah diatur maka M.Ibaludin demi kebenaran DAN demi masa depan anak kecilnya.
Dan juga yang merencanakan, termasuk Kepala Pekon beserta orang ketiga yang terlibat hendaknya di hukum seberat beratnya.(Husni KWI)
Penulis: Tim kwi
Editor: Redaksi










