Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya

Senin, 21 September 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Faizal Amri, SH, menganjurkan masyarakat kurang mampu untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran `PBI` melalui pemerintah desa setempat.

Hal tersebut disampaikan Faizal saat dihubungi media, Senin (21/09/2026).

Menurutnya, pengurusan BPJS PBI saat ini cukup melalui operator desa. Nantinya, data yang dihimpun dari desa akan bermuara di Dinas Sosial untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Pusat agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk pengurusan Kartu BPJS kurang mampu cukup melalui kantor desa, bagian operator desa. Nanti data-data dari desa tersebut juga bermuara di Dinsos untuk diajukan ke Pemerintah Pusat,” ujar Faizal.

Ia menjelaskan, untuk saat ini pencetakan kartu fisik BPJS belum ada dari Pemerintah Pusat. Namun, masyarakat tetap bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP atau NIK yang sudah terdaftar aktif sebagai PBI.

“Jadi untuk kartu BPJS saat ini memang belum ada dari Pemerintah, saat ini cukup berdasarkan KTP untuk berobat gratis. Mengenai warga yang mau berobat di luar Provinsi Bengkulu bisa meminta surat rujukan di Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faizal Amri merincikan ada dua jalur dan persyaratan pengurusan BPJS PBI bagi warga kurang mampu:

 

*Jalur 1, Offline Melalui Desa/Kelurahan

1. Siapkan Berkas: Bawa KTP dan Kartu Keluarga `KK` asli beserta fotokopinya.

2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan dan ikut Musyawarah Desa +Musdes)/ Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk pendataan warga kurang mampu.

3. Input Operator SIKS-NG: Operator desa/kecamatan akan memasukkan data usulan anda ke aplikasi, SIKS-NG, `Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.

4. Verifikasi & Validasi: Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.

5. Pengesahan: Data yang layak akan disahkan oleh Kepala Daerah `Bupati/Wali Kota` untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.

*Jalur 2: Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi resmi ‘Cek Bansos, dari Kementerian Sosial di Google Play Store.

2. Buat Akun: Registrasi akun baru menggunakan Nomor KK, Nomor NIK, foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.

3. Menu Daftar Usulan: Buka menu “Daftar Usulan” di aplikasi.

4. Tambah Usulan: Pilih “Tambah Usulan” dan masukkan data diri atau data keluarga yang belum mampu dan layak mendapat PBI.

5. Proses Seleksi: Sistem akan mencocokkan data dengan DTKS dan melalui tahap verifikasi oleh petugas berwenang.

Dengan dua jalur ini, Dinsos berharap masyarakat tidak lagi bingung dan tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS atau Dinsos, cukup mulai dari desa. (rlis PPWI Mukomuko)

Berita Terkait

Cegah Karhutla! Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Dan Imbauan Ke Masyarakat
Ironis! Dana Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah 2 Bulan Belum Bisa Dicairkan
Polres Mukomuko Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Karhutla di Desa Ujung Padang
Delapan Pekerja Harian Terlantar di Mukomuko, Polsek Penarik Raya Fasilitasi Kepulangan ke Jawa Barat
Pemerintah Desa Bukit Makmur dan Polsek Penarik Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Panitia Pilkades Desa Setia Budi Resmi Terbentuk, Kades Jumadi: Harus Profesional dan Netral
Masyarakat Mukomuko Apresiasi Polres: Jembatan Merah Putih Presisi Jadi Bukti Nyata Polri Hadir untuk Rakyat
Kadis PUPR Mukomuko: Ambruknya Jembatan Lubuk Selandak Disebabkan Bencana Alam

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:54 WIB

Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya

Selasa, 15 September 2026 - 06:44 WIB

Cegah Karhutla! Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Dan Imbauan Ke Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 04:17 WIB

Ironis! Dana Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah 2 Bulan Belum Bisa Dicairkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

Polres Mukomuko Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Karhutla di Desa Ujung Padang

Kamis, 3 September 2026 - 02:38 WIB

Delapan Pekerja Harian Terlantar di Mukomuko, Polsek Penarik Raya Fasilitasi Kepulangan ke Jawa Barat

Selasa, 1 September 2026 - 12:10 WIB

Pemerintah Desa Bukit Makmur dan Polsek Penarik Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Selasa, 1 September 2026 - 02:49 WIB

Panitia Pilkades Desa Setia Budi Resmi Terbentuk, Kades Jumadi: Harus Profesional dan Netral

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Masyarakat Mukomuko Apresiasi Polres: Jembatan Merah Putih Presisi Jadi Bukti Nyata Polri Hadir untuk Rakyat

Berita Terbaru