Bandar Lampung
Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi sorotan di tengah persoalan sengketa tanah di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus merah dan rompi hijau terlibat dalam situasi tegang dengan pihak yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan wartawan diminta meninggalkan tempat, serta adanya dugaan penyebutan wartawan sebagai preman.
Insiden ini menjadi perhatian karena wartawan menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam situasi sengketa tanah yang berpotensi menimbulkan konflik, keterbukaan informasi dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan menjadi hal penting.
Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang berselisih, melainkan bagaimana proses peliputan dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun penghalangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Hingga informasi ini disusun, duduk perkara sengketa tanah Sukarame, alasan wartawan diminta pergi, serta tanggapan pihak-pihak yang terlibat masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Publik pun menanti penjelasan yang terbuka dan berimbang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Media Ini akan terus mendorong keterbukaan informasi, menghormati hak jawab, dan mengawal kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TIM/Red)










